Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa – Sebanyak 7.24 gram Narkoba jenis Sabu, berhasil di amankan Anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat dari seorang Terduga Pengedar Narkoba, Doni (39) warga Lingkungan Sampir, Kelurahan Sampir, Kec. Taliwang. Ia ditangkap di sebuah gubuk di Lingkungan Karang Penok, Kelurahan Sampir, Kamis (2/2) pukul 14.00 wita kemarin.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Andi Hermawan S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa Iptu Ade Jaya, Kamis (3/2) mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di gubuk pelaku.
Kasubag Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Ade Jaya.Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, anggota mengintai gubuk pelaku dan kemudian melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 buah poket besar Sabu, 4 buah poket kecil sabu,1 buah gunting, 6 buah korek gas, 2 buah hp merk samsung, 1 buah bong dari botol c1000, 5 buah pipe, 2 buah pipet ujung runcing 2 kotak pisau cutter isi 2 dan 4, 1 buah timbangan elektrik merk ACIS, 1 buah dompet warna hitam, 2 bungkus palstik klip, 1 buah tusuk gigi, 3 buah cuten but bekas, 4 buah jarum dari cutton bud, 1 kotak permen mutiara adem berisi 2 bekas potongan klip dan uang tunai sebesar Rp 2.210.000. Turut pula diamankan seorang teman pelaku bernama Andri alias Iblis.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa Barat.(KS04)