Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Maraknya Warga Negara asing yang masuk ke Indonesia dengan berbagai tujuan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Indonesia hingga ke tingkat yang paling bawah. Menyikapi hal tersebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan surat edaran dalam mengantisipasi adanya identitas Indonesia yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Ir. H. Zulqifli yang dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut (19/1/17) mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat edaran kemasing-masing kecamatan, hal ini dilakukan melihat adanya beberapa kasus di Indonesia dan khususnya di NTB Sumbawa menyangkut semakin banyaknya warga asing yang datang ke Indonesia.
Dijelaskannya, masalah WNA yang memiliki identitas Indonesia atau E-KTP yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, merupakan kesalahan yang dilakukan oleh oknum yang paling bawah, seperti RT/RW. “ Ketika segala sesuatu yang mengacu pada undang-undang kependudukan dan pencatatan sipil, sudah lengkap dan jelas, maka tidak ada alasan lagi bagi Disdukcapil untuk tidak melayani permohonan E-KTP atau identitas warga Indonesia tersebut”.
Untuk diketahui, Pada tahun lalu, Disdukcapil Sumbawa pernah menangani kasus WNA yang memiliki KTP Sumbawa. Warga Negara Malaysia yang bernama Hidayu, saat itu dari keterangannya, ia mengikuti suaminya yang pernah menjadi TKI di Malaysia kemudian diajak serta ke Indonesia dan menikah. belajar dari kejadian itu, Disdukcapil rutin melakukan pertemuan untuk berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan agar kasus-kasus seperti itu tidak terulang di Sumbawa.
Lanjutnya, dengan adanya surat edaran Disdukcapil, diharapkan seluruh pelayanan masyarakat dari yang terbawah hingga teratas untuk betul-betul mengawasi warga baru yang datang termasuk dalam melakukan proses kependudukannya.“ RT/RW sebagai pelayan masyarakat dalam bidang kependudukan yang paling depan supaya benar-benar meneliti warga yang mengurus kependudukannya dengan seksama, sehingga tidak ada satupun proses yang tidak mengikuti aturan, terlebih khusus WNA yang ingin mengurus kartu identitas harus lebih selektif dan bila perlu lakukan koordinasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” Tegasnya. (JHS)