
Sumbawa, Kabarsumbawa.com -Dinas Sat Pol PP Sumbawa melakukan penertiban warung kumuh dan PKL di kawasaan kampung Mande Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa.
Penertiban dilakukan sejumlah titik yaitu di Kampung Mande, depan Taman Genang Genis, dan Bukit tinggi. Penertiban ini di khususkan bagi pedagang kaki lima yang menempati badan jalan dan di anggap kumuh, sehingga mengganggu kenyamanan umum.
Rabu 18 januari 2017 petugas dari Dinas Sat Pol PP melakukan penertiban warung kumuh di sekitaran kampung Mande dan ada sebanyak tiga warung kumuh di bongkar oleh petugas. Pembongkaran tersebut bukan dilakukan secara mendadak namun para pedagang telah diberi peringatan agar segerah membongkar lapaknya.
Kadis Sat Pol PP Sumbawa, Mas’ud,Sos, mengatakan bahwa pedagang yang akan diteribkan telah diberi peringatan dan diberi tenggang waktu sampai Rabu sore untuk membongkar lapaknya. 18.01.2917.
“kami sudah memberikan himbauan kepada seluruh pedangang yang ada di wilayah tersebut agar memborkar warungnya”, jelas Mas’ud.
Pihaknya juga telah berkordinasi Kelurahan Bugus Sumbawa prihal penertiban tersebut dan pihak kelurahanpun mendukun adanya pertiban ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kelurahan bugis dan pihak kelurahan mendukung”, ungkapnya.
Penertiban ini juga akan dilakukan secara terus menurus sampai tidak ada lagi pedagan yang membangun lapak permanen di pinggir jalan raya ataupun di fasilitas umum lainnya.
“Kita akan terus menurus melakukan penertiban ini”, tandasnya.
Selaku pengaman Perda, Dinas Sat Pol PP berharap agar masyarakat tidak berjualan dan membangun lapak permanen di tempat yang di larang oleh pemerintah, seperti badan jalan, teratoar, selokan dan taman kota. (aly).