Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa– Tim Sapu Bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) berhasil menangkap tangan aksi pungutan liar yang terjadi di Desa Labuhan Bajo, Kecamatan Uthan.
Dalam penangkapan yang dilaksanakan Selasa (10/01/2017) tiga tersangka berhasil diamankan, yakni oknum Kades Labuhan Bajo, Sekdes dan Bendahara.
Pada aksi tangkap tangan tersebut selain ketiga tersangka, Tim Saber Pungli juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 8 juta dan sebuah sertifikat.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Muhammad,SIK dalam konferensi persnya didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Propam menjelaskan, bahwa aksi tangkap tangan tersebut menindaklanjuti adanya laporan masyarakat tentang adanya indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum aparatur Desa Labuhan Bajo Kecamatan Uthan.
Dijelaskan, dalam aksi tangkap tangan tersebut tim menemukan adanya praktek pungli pada proses pengurusan sertifikat Prona. Padahal secara aturan sertifikat Prona digratiskan untuk masyarakat. Dalam pengurusan sertifikat tersebut masyarakat diminta untuk membayar Rp.300 ribu per sertifikat. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan ada sekitar 200 sertifikat, dari jumlah tersebut 195 sertifikat diantaranya sudah diambil oleh warga masyarakat yang mengajukan.
“Untuk sementara ini kami sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dan sedang dilakukan pemeriksaan. Kami juga akan melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas Kapolres Sumbawa. (KS/001)