Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa–Seorang oknum anggota polisi, Bripka Na diduga telah melakukan tindakan pungli (pemerasan) pada seorang pengusaha lobster. Kepada pengusaha itu Na meminta sejumlah uang dengan imbalan akan mengamankan bisnis pengusaha lobster tersebut.
Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad, SIK mengatakan, terkait pemberantasan kasus pungli, pihaknya tidak hanya melakukan penelusuran di eksternal kepolisian saja, namun di internal kepolisian dilakukan hal yang sama.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, Bripka Na yang sehari-hari bertugas di Polsek Plampang terbukti telah melakukan tindakan pungli (pemerasan) terhadap pengusaha lobster. Dengan adanya bukti berupa transfer uang senilai Rp.4 juta melalui sebuah bank ke nomor rekenening Bripka Na.
“Terhadap tersangka, selain akan diproses secara pidana juga akan dilakukan proses sidang kode etik,” ujar Kapolres.
Pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan sapu bersih terhadap fungsi-fungsi pelayanan di masyarakat, hal ini dilakukan demi kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.
Ditambahkan, sejauh ini pengusaha bersangkutan sudah dimintai keterangannya, terkait transfer uang tersebut. (KS/001)