Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi Bank NTB Cabang Sumbawa, yakni MAR dan MAB keduanya merupakan mantan Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank NTB Cabang Sumbawa serta SN mantan Penyelia Administrasi dan Kredit, kini statusnya telah menjadi tahanan kota. Penetapan status tiga tersangka tersebut, menyusul telah diserahkannya berkas perkara kasus ini dari pihak kepolisian kepada Kejaksaan pada Kamis (05/01/2017) dan dinyatakan lengkap (P21).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri Sumbawa, AA Raka Putra Darmana, SH kepada wartawan diruang kerjanya, Jumát (06/01/2017) menjelaskan, terkait proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, polisi juga tidak melakukan penahanan. Saat dilakukan penyerahan berkas, pengacaranya juga sempat mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap ketiganya. Namun setelah dipertimbangkan, tim menetapkan ketiganya menjadi tahanan kota.
”Statusnya tahanan kota ini ditetapkan karena pertimbangan usia ketiga tersangka yang sudah mencapai diatas 60 tahun dan kondisinya sakit-sakitan. Pertimbangan polisi juga seperti itu,” ujar Raka sapaan akrab Kasi Pidsus.
Untuk rencana kedepannya, kata Raka kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, hanya saja kapan waktunya belum dapat dipastikan.
Saya ingin secepatnya”, karena dakwaan sudah di ekspose. Sebelum P21, ada beberapa perbaikan yang diminta oleh teman-teman jaksa, namun dapat dipastikan tidak lewat dari Bulan Januari,” kata Raka.
Ditambahkan, yang membuat lama proses ini karena barang buktinya mencapai ribuan, selain itu tersangkanya juga tiga orang. Sehingga waktu untuk meneliti berkas cukup memakan waktu lama.
Seperti diketahui, laporan kasus kredit bermasalah pada Bank NTB Tahun 2007 lalu itu, mulai ditangani polisi awal Tahun 2015. Bermula dari pemberian kredit kepada 151 karyawan PT. NNT dengan nilai total 7,5 miliar atau berkisar 50 juta perorang. Namun dalam pencairan kredit disinyalir pencairan yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Dimana prosesnya dilakukan secara langsung, tanpa ada pengecekan lapangan dan jaminan dari kreditur. Sehingga dari hasil penyelidikan polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, ketiganya sempat ditahan namun ditangguhkan, menyusul adanya permohonan dan jaminan yang diatur dalam ketentuan KUHAP. Selain itu penyidik juga sudah mengantongi besarnya kerugian negara dari hasil audit BPKP NTB senilai Rp. 2. 388. 963.150 atau Rp.2,38 Miliar. (KS/001)