Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Kekecewaan muncul dari salah seorang pengusaha ternak bernama Syamsuddin (38). Sudah 8 hari sapinya yang berada di Karantina Hewan Badas belum dapat diberangkatkan ke luar daerah, padahal dilihat dari aspek perijinan semuanya sudah memenuhi persyaratan. Setelah usut punya usut ternyata kendalanya berada pada kuota pengiriman ternak Sumbawa yang sudah tercapai. Sehingga pengiriman ternak tersebut harus menunggu surat rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Ksehatan Hewan Sumbawa untuk penambahan kuota.
“Banyak pengusaha lain yang mengirim ternaknya menggunakan kuota daerah lain, saya tidak mau menggunakan cara itu,” ujarnya kepada Komisi II DPRD Sumbawa saat mengadukan persoalannya beberapa waktu lalu.
Menanggapi kondisi tersebut Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Sumbawa meninjau langsung ke Kantor Karantina Hewan Badas, dan diperoleh jawaban bahwa keterlambatan proses pengiriman itu terjadi karena sudah habisnya kuota pengiriman ternak Kabupaten Sumbawa. Sebagaimana dijelaskan oleh Kasubsi Pelayanan Operasional Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar, Abdul Salam.
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq menjelaskan, bahwa kondisi persoalan terjadi murni disebabkan karena kesalahan kuota. Semestinya Kabupaten Sumbawa yang memiliki potensi ternak terbesar di NTB harus mendapatkan kuota yang lebih besar dibandingkan dengan daerah lain. Terhadap persoalan ini pihaknya akan segera meminta kebijakan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk mencarikan solusi agar ternak tersebut segera dikirim.
“Pengusaha sudah melalui prosedur yang benar, bisa kami berharap agar ternak yang tertunda pengirimannya itu segera dikirim ke luar daerah. Karena kasihan, berapa biaya untuk memberikan makan ternak semasa karantina, termasuk biaya hidup pemilik ternak. Ketika lama prosesnya dikhawatrikan pengusaha tidak mendapatkan untung apa-apa,” ujar Rafiq.
Ditambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencoba membuat sebuah kebijakan, sehingga sapi yang jumlahnya 67 ekor tersebut dapat segera dikirim.
Berkaitan dengan sapi asal Sumbawa yang dikirm ke luar darah menggunakan ijin (kuota) daerah lain ini menjadi kekhawatiran Komisi II, sebab setiap ada pembahasan tentang Peternakan pasti mencuat persolan ini, dan masalah ini harus segera diminimalisir.
“Informasi yang berkembang, banyak sapi-sapi asal Sumbawa yang dikirim menggunakan ijin daerah lain, padahal populasi sapi di Sumbawa sangat luar biasa. Terhadap kondisi ini mestinya kuotanya perlu ditambah. Jika saat ini kuota pengiriman ternak Sumbawa sebanyak 22 ribu ekor pertahun, kedepannya perlu ditambah, sehingga kabupaten Sumbawa tidak dirugikan,” tandas Rafiq. (KS/001)