Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Pernyataan Ahmadul Kosasih melalui Kabar Sumbawa beberapa waktu lalu, yang meminta Ketua DPRD Sumbawa untuk tidak menganulir proses pergantian anggota dan Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar. Hal ini dinilai keliru dan menyalahi aturan.
Selaku penggugat, Dr. Drs. H. A.Rahman Alamudy, SH, MSi atau lebih akrap disapa Abi Mang, menilai bahwa apa yang disampaikan Ahmadul Kosasih tersebut keliru dan menyalahi prosedur sebagaimana tertuang di dalam tata tertib DPRD Sumbawa nomor: 1 Tahun 2014.
Dijelaskan, setelah dirinya melihat putusan bernomor 37/Pdt.Sus-Parpol/2016/PN.Sbw yang dalam 5 point pertimbangan hukumnya tergambar jelas, yakni point pertama menyatakan segala keputusan hukum yang telah diambil oleh tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 terhadap proses antar waktu Drs. Arahman Alamudy dan Agus Salim selaku penggugat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, serta terhadap pemberhentian dari Anggota atau Kader Partai Golkar tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala keputusan hukumnya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian point kedua, memerintahkan kepada tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan pihak terkait lainnya termasuk DPRD Kabupaten Sumbawa agar tidak membuat keputusan apapun terkait posisi Drs. Arahman Alamudy dan Agus Salim sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Point ketiga, memerintahkan kepada tergugat 1 untuk tidak meneruskan atau melakukan tindakan apapun terlebih dahulu kecuali untuk mencabut terhadap surat keputusan DPP Partai Golkar bernomor 73/DPP Golkar 1/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang pemberhentian dari anggota Partai Golkar atas nama Drs. Arahman Alamudy dan Agus Salim dan Abdul Haji sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian point keempat, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, semua keputusan atau surat mandat atau surat lainnya yang dikeluarkan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 yang berkaitan dengan para penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dan point kelima, memerintah tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 untuk menghentikan semua proses, kegiatan, pengambilan kebijakan atau keputusan apa pun juga terkait pergantian antar waktu (PAW) Drs. Arahman Alamudy dan Agus Salim sampai perkara ini mempunyai hukum yang tetap.
“Ada 5 poin di sini kalau kita mau mengambil kesimpulan dalam bahasa hukumnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum incraht. Jadi PAW belum bisa dilakukan karena belum ada keputusan hukum yang tetap,” tegas Abi Mang.
Untuk itu, pihaknya segera akan melakukan kasasi pada hari Senin (19/12/2016) ke Mahkamah Agung (MA). Karena putusan diserahkan kepada mahkamah partai yang dianggap belum memecat dirinya. Pemberhentian dirinya sebagai anggota kelihatannya belum final dan tidak melalui mekanisme yang ada, sehingga dikembalikan ke Mahkamah Partai.
“Kami merasa ada upaya hukum lain makanya kami akan kasasi ke MA. Supaya MA mengambil keputusan yang lebih baik,” jelas Abi Mang.
Menurutnya, kalau pihak Ahmadul merasa mungkin PAW tidak bisa maka meminta pergeseran pimpinan kepada Ketua DPRD. Tapi sesuai pasal 105 tata tertib nomor 1 tahun 2014 berbunyi bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan.
Dikuatkan oleh pasal 105 ayat 2 huruf h yang berbunyi diberhentikan sebagai anggota parpol sesuai ketentuan perundang-undangan atau menjadi anggota parpol yang lain. Kemudian dikuatkan oleh pasal 105 ayat 3, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ayat 2 juga berlaku sebagai anggota DPRD yang berkedudukan sebagai pimpinan DPR dan atau pimpinan alat kelengkapan DPRD.
Dikuatkan kembali oleh pasal 111 ayat 3 huruf c, usul pemberhentian anggota DPRD karena alasan sebagaimana dimaksud pasal 105 ayat 2 huruf h dari pimpinan parpol disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal anggota parpol bersangkutan mengajukan keberatan ke pengadilan.
“Jadi kalau dia berpikir bahwa pergeseran Pimpinan DPRD tidak di PAW, ini bukan saja untuk anggota tapi juga untuk pimpinan. Sepanjang ada upaya proses pengadilan maka sepanjang itu tidak boleh ada pergantian antar waktu, pergeseran pimpinan dan upaya reposisi fraksi,” kata Abi Mang.
Tatib tersebut tambah Abi Mang, referensinya termasuk UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang parpol.
Abi Mang memaparkan, setelah dirinya melihat putusan bernomor 37/Pdt.Sus-Parpol/2016/PN.Sbw yang dalam 5 point pertimbangan hukumnya yakni point pertama menyatakan segala keputusan hukum yang telah diambil oleh tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 terhadap proses antar waktu Drs. Arahman Alamudy dan Agus Salim selaku penggugat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, serta terhadap pemberhentian dari Anggota atau Kader Partai Golkar tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala keputusan hukumnya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kalau pihak Ahmadul merasa mungkin PAW tidak bisa maka meminta pergeseran pimpinan kepada Ketua DPRD. Tapi sesuai pasal 105 tata tertib nomor 1 tahun 2014 berbunyi bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan.
Dikuatkan oleh pasal 105 ayat 2 huruf h yang berbunyi diberhentikan sebagai anggota parpol sesuai ketentuan perundang-undangan atau menjadi anggota parpol yang lain. Kemudian dikuatkan oleh pasal 105 ayat 3, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ayat 2 juga berlaku sebagai anggota DPRD yang berkedudukan sebagai pimpinan DPR dan atau pimpinan alat kelengkapan DPRD.
Dikuatkan kembali oleh pasal 111 ayat 3 huruf c, usul pemberhentian anggota DPRD karena alasan sebagaimana dimaksud pasal 105 ayat 2 huruf h dari pimpinan parpol disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal anggota parpol bersangkutan mengajukan keberatan ke pengadilan.
“Jadi kalau dia berpikir bahwa pergeseran pimpinan DPRD tidak di PAW, ini bukan saja untuk anggota tapi juga untuk pimpinan. Sepanjang ada upaya proses pengadilan maka sepanjang itu tidak boleh ada pergantian antar waktu, pergeseran pimpinan dan upaya reposisi fraksi,” kata Abi Mang.
Tatib tersebut tambah Abi Mang, referensinya termasuk UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang parpol. (KS/001)