Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Disinyalir terjadi praktek illegal dalam pengurusan Paspor 48. Dimana CTKI sudah mengambil sejumlah uang kepada perusahaan pengerah tenaga kerja melalui sponsor (petugas lapangan), tujuannya untuk mengikat CTKI, dengan harapan sponsor mendapatkan fee lebih besar dari PPTKIS yang akan memberangkatkan CTKI tersebut.
“Hingga kemarin saya sudah memfasilitasi beberapa pihak. Terkait uang yang sudah di gunakan, saya tetap memfasilitasi dan diupayakan agar gi kembalikan, karena yang bersangkutan belum menjadi CTKI. Mereka masih mencari perusahaan-perusahan mana, tetapi kalau sudah CTKI berarti sudah terlapor kantor, itu masih terjadi gejala-gejala antar CTKI yang bermotif dengan para pemain-pamain di lapangan atau sponsor,” ujar Kabid Penta Disnakertrans Sumbawa, Zainal Arifin SPt kepada Kabar Sumbawa, Kamis (8/12/2016). .
Dikatakan, terkait persoalan ini pihaknya saat ini telah memfasilitasi, sebab mekanismenya harus melalui berbagai tahapan awal, seperti medikal baru mengikuti interview di Disnakertrans.
“Prosedur pengurusan CTKI itu harus melalui klinis, medikal, cek up, setelah dinyatakan fit, baru mendaftarkan diri ke Disnakertrans Sumbawa baru mengurus paspor ke imigrasi. Inilah tahapan yang benar,” kata Arifin sapaan akrabnya.
“Jika tanpa melalui proses medical, CTKI langsung ke imigrasi berarti itu pemain illegal ini yang harus diwaspadai. Sejauh ini kami telah melakukan kordinasi dengan pihak imigrasi untuk bekerja sama mengantisipasi terjadinya praktek-praktek pemain paspor illegal. Memang betul paspor itu hak semua warga negara, tapi kita lihat apakah peruntukannya untuk kunjungan atau untuk keperluan apa. Kita harus waspada terhadap pemain-pemain ilegal itu untuk mengantispasi adanya CTKI illegal,” tandas Arifin. (KS/001)