
Ketua DPRD Sumbawa
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa L.Budi Suryata menyikapi serius terkait perkembangan rekrutmen tenaga kerja oleh PT. Samawa Juta Raya (PT. SJR), sebuah perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ropang.
Ketua DPRD Sumbawa Lalu Budi Suryata, SP mengatakan, bahwa dirinya mendukung masyarakat lingkar tambang yang menginginkan agar masyarakat Sumbawa menjadi tenaga kerja di PT. SJR dengan porsi 80 persen.
“Memang seharusnya begitu. Pemilik sumber daya harus mendapatkan manfaat yang sebesar besarnya atas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), baik itu terkait persoalan tenaga kerja maupun manfaat bagi peningkatan Pendapatan Daerah,” ujar Budi kepada Kabar Sumbawa, Senin (1/12/2016)
Dikatakan, pengelolaan pertambangan harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang Minerba No.4 Tahun 2014, dimana di dalam Undang-Undang tersebut mengamanatkan peningkatan nilai tambah di sektor pertambangan, baik dari sisi pemanfaatan tenaga kerja lokal maupun pelestarian lingkungan dan peningkatan nilai tambah,” papar Budi.
Menurutnya, perusahaan selain berkewajiban melakukan reklamasi juga mewajibkan pembangunan smelter. Setiap perusahaan tambang wajib untuk membangun smelter, karena jika tidak dilakukan maka mustahil manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat itu akan tercapai. Karenanya semua pihak terutama perusahaan wajib menjaga komitmen yang sudah di atur di dalam Undang-Undang Minerba,” kata Budi.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sumbawa A. Rafik, menurutnya, meski rekomendasi tidak mengikat namun hal itu harus dilaksanakan oleh PT. SJR.
“Inikan sudah diketahui oleh masyarakat. Jangan karena perusahaan sudah mendapatkan izin ekplorasi dan eksploitasi lalu sekonyong-konyong maunya dia. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Jika tidak ingin terjadi konflik, kata Rafiq, perusahaan harus menjalankan rekomendasi. Jika hal itu sudah dilakukan pihaknya yakin tidak akan terjadi masalah.
“Selama tenaga lokal diberdayakan dan diberi tempat, kami yakin tidak akan masalah. Oleh karena itu PT. SJR harus berpegangan tangan dengan masyarakat,”tandasnya.
Sebelumnya Dedy Wahyudi Tokoh Pemuda Lingkar Tambang meminta agar PT. SJR mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Komisi II dan juga telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumbawa. Dalam rekomendasi tersebut memuat tentang bahwa tenaga kerja yang berkerja di PT. SJR haruslah orang lokal (Sumbawa) dengan porsi 80 persen dan luar daerah hanya diberi porsi 20 persen. (KS/001)