Sumbawa Besar,Kabar Sumbawa – Kaget bukan kepalang, itulah yang dirasakan BR (57) warga Desa Mapin Beru Kecamatan Alas Barat, melihat kondisi putrinya, NS. Yang kini masih duduk dibangku kelas 1 SMA. Pasalnya anaknya yang masih berumur 15 tahun dan masih duduk dibangku kelas 1 SMA ini, diketahui hamil 5 bulan dari hasil introgasi yang dilakukan kedua orang tuanya. Kenyataan itulah yang membuat BR selaku orang tua geram dan marah besar. Sehingga mengambil langkah hukum dengan mempolisikan lelaki yang menjadi penyebab NS berbadan dua.
BR yang resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini ke Polsek Alas Barat pada Minggu (27/11/16) kemarin. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/40/IX/2016/SPKT. Dalam laporannya, ungkap Kasubag Humas Polres Sumbawa, AKP Waluyo, Senin (28/11/16), BR (Pelapor) meminta polisi untuk memproses SAF (25) secara hukum. BR keberatan karena pria yang merupakan tetangganya sendiri dan berprofesi sebagai sopir ini telah menghamili korban.
Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada 16 Agustus 2016 lalu. Namun baru tercium belum lama ini, setelah kondisi korban mencurigakan dan dari hasil interogasi orang tuanya, dimana setelah didesak, korban berterus terang melakukan hubungan badan ini sebanyak satu kali. Dimana Korban juga menyebut identitas calon ayah dari jabang bayi yang dikandungnya. Dan untuk diketahui kasus tersebut tengah ditangani Polsek Alas Barat. (KS/002)