Pemda Diminta Gerak Cepat Tuntaskan Konflik Lahan Trans

Date:

syamsul-fikri-sag-msi_Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa — Guna mencegah terjadinya konflik berkepanjangan antar masyarakat, terkait lahan transmigrasi dan lahan lar di Kecamatan Plampang, pemerintah daerah diharapkan bertindak cepat dan tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab sengketa lahan lar dan lahan transmigrasi SP 1, SP 2 dan SP3 itu terjadi sudah cukup lama.

Anggota DPRD Sumbawa dari Dapil I, Indra Herwansyah kepada Kabar Sumbawa Selasa (15/11/2016) mengatakan, hasil pertemuan masyarakat dengan Komisi I DPRD Sumbawa beberapa waktu lalu menyimpulkan bahwa pemerintah daerah akan membentuk tim untuk selanjutnya turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi serta mencari solusi tepat sehingga menjadi benang merah antara du kelompok masyarakat, yakni warga transmigrasi dan warga yang menggunakan lahan tersebut sebagai lahan lar.

Baca juga:  Tim Opgab DBHCHT Sumbawa Amankan Ratusan Bungkus Rokok dan Tembakau Iris Ilegal

“Kami berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut, sehingga sesegera mungkin pemerintah daerah mengambil tindakan. Sebab jika penanganannya lamban hal itu dapat memicu konflik di tengah masyarakat,” ujar Indra yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumbawa.

Dikatakan, kondisi saat ini  sudah memasuki musim tanam, karena di dalam area tersebut susah dibedakan mana lahan lara dan mana posisi lahan pertanian bagi warga transmigrasi. Sehingga pihaknya meminta ketegasan dari pemerintah daerah.

“Hasil diskusi dengan bupati belum lama ini, bupati segera memerintahkan unsur terkait, untuk segera melakukan berbagai langkah-langkah strategis,” kata indra.

Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri AR, SAg, MSi menegaskan, terkait persoalan tersebut prosesnya telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Sehingga pemda diharapkan dengan cepat untuk membentuk tim strategis yang menangani hal itu.

Baca juga:  Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa

“Kalau dibilang tumpang tindih bisa ya bisa juga tidak. Sebab SK pertama yang dikeluarkan lahan tersebut digunakan sebagai lahan cadangan lokasi transmigrasi di Kecamatan Plampang, hanya saja dalam perkembangannya muncul SK Bupati yang memberikan ruang untuk lahan lar di lokasi tersebut,” ulas Fikri.

Namun pihaknya berharap dari hasil tinjauan lapangan yang dilakukan oleh tim strategis penyelesaian kasus ini dapat menghasilkan solusi terbaik bagi masing-masing pihak.

“Kami berharap tim akan memperoleh win solution, yang bermanfaat bagi kedua belah pihak yakni warga pengguna lar dan warga trans,” ujarnya. (KS/001)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Puluhan Pelaku UKM Ikuti Diklat Pengembangan Kewirausahaan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah...

Tim Opgab DBHCHT Sumbawa Amankan Ratusan Bungkus Rokok dan Tembakau Iris Ilegal

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tim Penegakan Ketentuan Cukai dan...

Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap...

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Raih Penghargaan Peringkat 1 Standar Pelayanan Minimal Tingkat Nasional

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, setelah...