Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa–Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Sumbawa dianggarkan sebesar 319 milyar 646 juta 414 ribu rupiah, menurun sebesar 3 milyar 143 juta 768 ribu rupiah atau turun 0,97 persen dari APBD tahun 2016. Secara garis besar, jenis DAK terdiri dari Dak Fisik dan DAK Non Fisik. Untuk tahun 2017, DAK Fisik berupa DAK Reguler, DAK Afirmasi dan DAK Penugasan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati pada Sidang Paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2017 di ruang sidang utama DPRD Sumbawa Senin (14/11/2016).
Dijelaskan, untuk DAK Fisik Reguler sebesar 29 milyar 977 juta rupiah terdiri dari bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang kelautan dan perikanan, dan bidang perumahan dan permukiman.
DAK Fisik Affirmasi sebesar 9 milyar 690 juta rupiah berupa DAK bidang transportasi.
DAK fisik penugasan sebesar 128 milyar 674 juta rupiah terdiri dari dak penugasan bidang kesehatan, bidang air minum, bidang sanitasi, bidang jalan, bidang pasar, bidang irigasi dan bidang pendukung kedaulatan pangan.
DAK Non Fisik sebesar 151 milyar 305 juta 414 ribu rupiah, terdiri dari DAK Non Fisik bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, bantuan oprasional kesehatan dan keluarga berencana, pelayanan administrasi kependudukan dan dak non fisik tunjangan khusus guru.
Disampaikan, bahwa pada tahun anggaran 2017 Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu dari 25 kabupaten/kota yang tidak mendapat alokasi DAK Reguler Bidang Pertanian. Pengusulan DAK secara keseluruhan dilakukan melalui sistem online dan sistem offline. pengisian melalui kedua sistem ini telah dilakukan oleh setiap perangkat daerah berdasarkan bidang masing-masing sesuai tata cara pengisian format dan dikoordinasikan oleh Bappeda. Format yang telah diisi tersebut selanjutnya menjadi lampiran proposal dak fisik yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Kementerian dan lembaga teknis.
Secara online, DAK Bidang Pertanian dan DAK Infrastruktur irigasi menjadi Sub bidang di dalam DAK Penunjang Kedaulatan Pangan. Khusus DAK Sub bidang Pertanian, tata cara pengisian format secara online telah disosialisasikan oleh Kementerian Pertanian melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan di Bali dan Yogyakarta. berdasarkan rapat koordinasi tersebut, semua usulan yang terkait dengan penyediaan sarana-prasarana irigasi pertanian, dimasukkan ke dalam dak subbidang infrastruktur irigasi, yang formatnya sesuai dengan format yang ada selama dua tahun terakhir. sehingga semua usulan yang terkait pembangunan irigasi tersier, pembangunan check dam, penyediaan sumur bor, dan pembangunan sumur dangkal, dimasukkan ke dalam dak subbidang infrastruktur irigasi. sedangkan terhadap usulan yang terkait dengan pembangunan jalan usaha tani dan pembangunan balai benih utama, dimasukkan ke dalam dak subbidang pertanian. dalam perjalanan, terjadi perubahan menu berdasarkan nota keuangan RAPBN 2017.
Dijelaskan, perubahan menu tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh provinsi dan kabupaten/kota oleh Kementerian Keuangan dengan melibatkan kementerian teknis. Permasalahannya adalah tidak semua daerah bisa diikuti oleh Kementerian Pertanian untuk melakukan penyempurnaan/revisi terhadap usulan DAK Pertanian, Termasuk sosialisasi yang dilaksanakan di Provinsi NTB. Atas kondisi tersebut, terdapat 25 kabupaten yang mengusulkan DAK yang belum sesuai dengan perubahan menu tersebut tidak memperoleh alokasi DAK Bidang Pertanian di tahun 2017.
Untuk mendapatkan informasi yang komperhensif terkait permasalahan tersebut, pemerintah kabupaten sumbawa telah melakukan konsultasi dan klarifikasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian. Bersamaan dengan itu pula telah diusulkan revisi usulan DAK Bidang Pertanian sesuai menu dalam nota keuangan RAPBN 2017. Oleh Kementerian Pertanian RI keinginan pemerintah Kabupaten Sumbawa tersebut, akan disampaikan dalam rapat dengan Kementerian Keuangan RI yang dilaksanakan pada tanggal 8 November 2016. Tentang hasil apakah Kabupaten Sumbawa akan mendapat alokasi DAK Bidang Pertanian tahun 2017 akan diperoleh pada rapat tehnis DAK Bidang Pertanian yang akan dilaksanakan di Bandung tanggal 22-24 November 2016. (KS/001)