Senin, Maret 17, 2025

Penilai Publik Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Gagal Ditender

Kasubag Perencanaan Pengadaan dan Distribusi Bagian Aset Pemda Sumbawa, Surbini
Kasubag Perencanaan Pengadaan dan Distribusi Bagian Aset Pemda Sumbawa, Surbini

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Proses tender Penilai Publik Bandara Sultan Muhamad Kaharudin Sumbawa gagal dilaksanakan. Gagalnya proses tender tersebut, karena di dalam aturan, proses tender minimal diikuti oleh tiga peserta. Namun dalam pelaksanaannya hanya diikuti oleh satu peserta, ini yang membuat proses tender tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Kabag Aset Pemda Sumbawa melalui Kasubag Perencanaan Pengadaan dan Distribusi, Surbini mengatakan, berdasarkan informasi dari Kepala ULP, tgl 25 Oktober 2016 proses tender itu gagal dilakukan, sehingga karena gagal tender, maka pada tanggal 27 Oktober 2016 pemerintah daerah mengirim surat ke Kanwil BPN NTB di Mataram, sehubungan dengan gagalnya proses tender Penilai Publik yang dilakukan oleh pemda. Sehingga diharapkan Kanwil BPN NTB selaku ketua pelaksana pengadaan lahan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin, sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 tahun 2012, tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan pengadaan tanah dapat menunjuk penilai publik.

Baca juga:  Bupati Sumbawa Serahkan Bantuan Rumah Ibadah di Karang Dima

Dikatakan, terkait hal ini secara resmi pemda telah bersurat ke Kanwil BPN NTB, namun informasi terakhir yang diterima, terjadi peralihan kepemimpinan di Kanwil, sehingga pimpinan yang baru minta petunjuk ke Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Informasi terakhir dari Dirjen Pengadaan Tanah, Pemda Sumbawa diminta untuk melakukan proses tender ulang Penilai Publik. Terhadap hal itu Bagian Asset Pemda Sumbawa segera menindaklanjutinya untuk kemudian disampaikan ke ULP untuk tender ulang, sehingga PPK memproses dokumen untuk dilakukan tender uilang.

Baca juga:  Soal Ketersediaan Obat di Faskes, Komisi IV DPRD Sumbawa RDP dengan Dinas Terkait

Dengan gagalnya proses tender ini, kata Surbini, dikhawatirkan akan berdampak pada molornya pembayaran ganti rugi lahan kepada pemilik.
“Kenapa kami bersurat ke kanwil, karena menindaklanjuti surat dari Dirjen Kementerian ATR. Memang di dalam surat itu terutama di poin ketiga, dalam hal pengadaan jasa penilai, jika dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja, sesuai peraturan BPN maka diminta menunjuk penilai publik dengan gagalnya tender ini kami akan meminta untuk dilakukan tender ulang,” tandas Surbini. (KS/001)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan rokok

Most Popular