Keluarga Korban Penganiayaan Di Bendungan Plampang Datangi Kejaksaan Minta Keadilan

Date:

Sumbawa Besar,Kabar Sumbawa – Dinilai hukuman yang dijatuhkan oleh HakimTidak sesuai dengan akibat dari perbuatan tersangka yang berakibat pada cacat seumur hidup yang diderita korban,Keluarga korban kasus penganiayaan berat di Bendungan Plampang,mendatangi Kejaksaan Negeri Sumbawa Rabu (12/10/16). Keluarga Korban Rusman atau Oman, mempertanyakan kinerja jaksa penuntut umum (JPU) yang melakukan penuntutan dalam perkara pidana penganiayaan berat terhadap korban yang dilakukan oleh tiga tersangka yang masing –masing Bernisial. TA (20), PG (19) dan BM (19), yang terjadi pada Selasa (21/06/2016) lalu.

Menurut Rusman yang mewakili keluarganya menjelaskan, para terdakwa terbuki dengan sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap ketiga korban.akan tetapi dalam persidangan, ketiganya divonis oleh majelis hakim selama 10 bulan penjara. dimana Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 2 bulan. Dan kedatangan dirinya bersama keluarga korban lainnya mempertanyakan kinerja JPU sehingga majelis hakim memvonis dengan hukuman hanya 10 bulan, semestinya lebih berat dari itu, mengingat korban mengalami cacat permanen seumur hidup akibat perbuatan pelaku.

Keluarga Korban yang diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa, Feddy Hantyo Nugroho SH.MH, didampingi JPU kasus tersebut, Cyrius Rumangkang, SH., dan Kasi Intel, Erwin Indrapraja, SH. Didepan jaksa mereka menumpahkan kekesalannya dengan putusan hakim yang dinilai memvonis rendah para tersangka dari tuntutan jaksa. Pasalnya, hingga saat ini korban harus menjalani perawatan medis yang disebabkan oleh tindakan para pelaku yang menganiaya korban hingga nyaris meregang nyawa.”keluh keluarga”

Baca juga:  Polres Sumbawa Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai

Menanggapi apa yang dikeluhkan keluarga korban, Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Feddy Hantyo Nugroho, SH.,MH., memaparkan, dalam proses penuntutan telah melalui proses dan tahapan maupun pertimbangan. Jika ternyata dalam pertimbangan JPU tidak diperhatikan atau dipertimbangkan oleh hakim maka pihaknya layak melakukan banding, tapi sepanjang pertimbangan jaksa diakomodir majelis hakim maka tidak akan melakukan banding. Demikian juga pihak Kejaksaan akan mempelajarinya kembali dan dijadikan perhatian dan Kejaksaan dalam hal ini tidak mau memberikan angin segar atau langkah selanjutnya kepada keluarga korban apakah nantinya akan melakukan upaya banding atau tidak.

Terangnya, meski putusan setengah dari tuntutan jaksa Dalam melakukan tuntutan, selalu menggunakan tolak ukur, dan tidak berdasarkan keinginan semata dari jaksa. Disini ada pertimbangan dan tolak ukur dari perkara yang sama, Kemudian ada pertimbangan sosiologis dan psikologis.dan jika sudah diakomodir, kamipun tidak wajib banding. Menurutnya, jika dilihat putusan yang dibacakan kemarin, pertimbangan majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa penuntut umum,” katanya”.dirinya juga mengaku tidak mengetahui apa yang melatari putusan majelis hakim terhadap putusan pidana penjara. Karena pertimbangan hukumnya mengambil alih pertimbangan jaksa.

Lebih jauh dijelaskannya, terkait adanya seorang saksi yang disebut ikut membantu para terdakwa di lapangan,dalam hal ini jaksa dan hakim telah mengarah ke situ sejak dari awal membacakan berkas perkara. Dimana dalam berkas, terdapat tiga orang yang disangkakan. Jaksa juga memeriksa lagi alat bukti dan diketahui ada saksi atas nama Efa, tapi dalam persidangan ada fakta yang tidak ada di dalam berkas perkara yang dimaksud. Dimana dalam fakta persidangan, saksi Efa disebutkan mengantar salah seorang terdakwa ke suatu tempat, akan tetapi dalam fakta persidangan korban dan saksi Dadang menjelaskan, bahwa Efa memberikan pisau, tapi dicounter oleh keterangan terdakwa bahwa pedang atau pisau dibawa sendiri dan tidak ada keterlibatan Efa,” jelas Kasi Pidum.

Baca juga:  Imigrasi Sumbawa Deportasi 1 WNA Asal Malaysia

Lanjutnya, Terkait dengan fakta persidangan, menurutnya hal itu dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polri. Kecuali tindak pidana korupsi ada kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan. Dan seandainya ini digali kembali maka dapat dijadikan bahan penyidikan lebih lanjut.dalam hal ini pihaknya juga belum mengerti sebenarnya peran Efa . Apakah benar para terdakwa ini hanya mereka sendiri, karena selama persidangan terdakwa hanya mengakui hanya mereka saja tidak ada bantuan orang lain yang menyerahkan pisau kepada terdakwa. Dalam hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk melanjutkan dan menggali lagi keterlibatan si Efa dalam perkara ini.” Tegasnya” (KS/003)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

2 Orang WN Inggris Dideportasi Gegera Ikut Demonstrasi Ojek Online di Jakarta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dua orang Warga Negara (WN) Inggris...

Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...