Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Diduga terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan oleh oknum Pemerintahan Desa Penyaring, dengan cara menerbitkan sporadik atas tanah negara yang terkena pembuatan Jalan Samota, tujuannya agar mendapatkan dana ganti rugi dari pembebasan lahan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Yusuf Tauziri, SIK Kepada wartawan, Kamis (6/10/2016) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait aduan kasus tersebut. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara, atas dasar pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi dalam berita acara wawancara disimpulkan mengarah kepada adanya dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Penyaring.
Dikatakan, dari hasil gelar perkara tersebut kasus ini akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Karena dari hasil pemeriksaan mengarah pada indikasi terjadinya pidana. Pihaknya akan kembali memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi yang sudah diambil keterangan sebelumnya serta keterangan saksi ahli dari BPN dan Aset Daerah.
“Kita akan tanyakan masalah sporadiknya, kemudian masalah pencairan uangnya. Setelah memeriksa saksi-saksi kita bisa menetapkan ada tersangka atau tidak. Kemudian hasil gelar itu kita simpulkan ada tidaknya tindak pidana melanggar Pasal 263 ayat 1 ayat 2 KUHP mengenai pemalsuan dokumen,” ujar Yusuf.
Terkait Bakal tersangka, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa orang yang akan dijadikan tersangka adalah yang menerbitkan sporadik tersebut. Menyangkut dokumen yang diangap palsu ada dua, yakni dokumen yang palsu, ada yang dokumennya asli tetapi isi di dalamnya atau tata cara proses penerbitannya yang tidak benar.
“Nanti ini akan berkembang, inikan baru laporan awal masalah penerbitan sporadik,” tandasnya.(KS/001)