Kapolres: Kasus Kematian Bidan RA Akan Dilakukan Penyegaran Kembali

Date:

Polres Ops Ramadhania
AKBP Muhammad SIK
Kapolres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Kasus Kematian Bidan (RA) bidan yang gantung diri di Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir yang sempat mengemparkan , hingga kini belum menemui titik terang. terhadap kasus tersebut, Kapolres sumbawa AKBP.Muhammad Sik yang di konfirmasi Sabtu (2/10/16) lalu mengatakan, dirinya dalam waktu dekat akan memanggil pihak Polsek Moyo Hilir dan Kasat Reskrim untuk lakukan gelar perkara untuk mengetahui kendala – kendala serta perkembangan temuan baru apa yang telah ditemukan.

Baca juga:  Kemenkumham Fokus pada Empat Program di Tahun 2025

Menurutnya, hal itu penting disampaikan kepadanya agar segera diambil langkah selanjutnya.meski sejauh ini telah ada saksi-saksi baru yang telah dimintai keterangan sekalian dilakukan cek kembali, dalam hal ini ia memaklumi juga lambanya kasus ini, mengingat belum lama ini ada pergantian Kasat reskrim baru serta pergantian Kapolsek Moyo hilir yang baru juga.dengan demikian pihaknya harus melakukan penyegaran lagi terhadap kasus Bidan RA.

Baca juga:  Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Dirinya juga akan memanggil kasat Reskrim untuk mempelajari dan mengali lagi bukti-bukti baru serta melakukan koordinasi dengan keluarga korban untuk mengetahui dan mengali bukti –bukti baru untuk serta memberikan kejelasan terkait kasus tersebut. “ ungkapnya” (KS/002)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...

Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar...