Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – aksi Ilegal fishing dengan melakukan pengeboman ikan di wilayah Pulau Batu Teluk Saleh yang dilakukan oleh tiga nelayan Dusun Prajak Kecamatan Moyo Hilir berhasil diungkap Tim Kapal Pol XXI-2008 Dit Polair Polda NTB pada Rabu (21/9/16) lalu sekitar pukul 11.30 Wita. Dalam operasi tersebut , dari tiga nelayan tersebut, satu orang berhasil ditangkap, sementara dua rekannya berhasil kabur dengan melompat ke laut.
Dalam operasi tersebut,dilokasi Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu, mesin penggerak utama, 2 korek api, 2 gulung selang, kompresor, dua pasang sepatu katak, masker, 2 dakor, snokel, sorok ikan, dan ikan hasil tangkapan sebanyak 2 boks, 1 bunder dan seberat 300 kilogram.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, AKBP Dra. Hj Tribudi Pangastuti melalui press releasenya menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ilegal fishing tersebut,saat tim Dit Polair Polda NTB sedang melaksanakan patroli rutin dengan melakukan pengintaian di lokasi Pulau Batu perairan Teluk Saleh,setelah melihat dan mendengar adanya suara ledakan (Bom Ikan) sebanyak 4 kali berturut-turut. Tim tersebut langsung menuju titik suara dengan melakukan pengejaran terhadap perahu motor yang diduga untuk melakukan pengeboman. sekitar pukul 13.20 Wita para nelayan tersebut beserta perahu motor berhasil dihentikan. Akan tetapi Saat didekati petugas ,dari 3 orang nelayan tersebut, dua diantaranya kaget serta sepontan terjun melompat kelaut dan berenang ke daratan. Sedangkan satunya lagi bernama Mustari (55) warga Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa berhasil diamankan.
Terhadap para tersangka yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bom, akan di jerat dengan pasal 84 ayat 1 sub pasal 85 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan perahu motor dengan 1 orang ABK, dan barang bukti lainnya diamankan menuju Pelabuhan Khayangan Lombok Timur guna dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Gakum Dit Polair Polda NTB untuk dimintai keterangan proses selanjutnya .(KS/OO2)