Warga Lito Gedor BPMPD Tuntut Penundaan Pelantikan Kades Terpilih

Sumbawa Besar,Kabar Sumbawa – Ratusan Warga Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu mengelar Aksi demo di kantor BPM-PD Sumbawa Kamis (22/9/16), kedatangan mereka, meminta kepada pemerintah daerah (BPM PD) untuk menunda pelantikan kepala desa terpilih, sampai adanya kekuatan hukum tetap terkait indikasi dugaan kecurangan yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Sumbawa (selesai proses hukum).

Salah seorang pentolan aksi yang juga ketua kaukus wilayah selatan Sukiman dalam aksinya mengatakan, pihaknya bersama masyarakat lainnya hanya meminta agar pelantikan kades terpilih dilakukan penundaan, dan bukan kepada kades – kades yang lainnya yang tidak mempunyai sengketa pilkades sambil menunggu keputusan hukum tetap.dan apabila di lanjutkan dikwatirkan kondusifitas di tengah masyarakat tidak bisa di jaga, dan kemungkinan besar bila dipaksakan sebagian masyarakat akan melakukan penyegelan kantor desa “tegasnya”.

Baca juga:  Bupati Sumbawa Salurkan Bantuan Alsintan untuk 22 Kelompok Tani Dukung Pertanian Modern

Sementara itu menyikapi tuntutan massa dari Desa Lito, Kepala BPM-PD Sumbawa Tarunawan S.Sos mengatakan. Pemerintah daerah melalui Bupati Sumbawa sejauh ini sudah mengeluarkan SK 20 Kades terpilih. Sehingga harus dilakukan pelantikan paling lambat 30 hari masa kerja sejak SK itu dikeluarkan. Hal itu dimajukan berdasarkan permintaan dari beberapa lainnya agar segera melakukan pelantikan. Artinya dikhawatirkan program- program di desa harus segera dilakukan,dan tanpa Kades program tersebut tidak bisa teraliasasi jika pelantikan tidak segera dilaksanakan.

Baca juga:  Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Dianugerahi Gelar Adat "Sampongo" di Istana Dalam Loka

Dalam hal ini, Diakuinya kalau pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak.mengingat apa yang diharapkan oleh masyarakat Desa harus dibicarakan dengan banyak pihak. Sehingga dirinya memberikan tiga opsi kepada para warga terkait pelantikan seperti, opsi pertama tetap melantik pada 26 September, kedua mengundur pelantikan paling lama tanggal 10 Oktober, atau mengundur sampai keluar putusan inckrah dari Pengadilan.dan jika suda ada keputusan dari pengadilan, maka pihaknya mempunyai dasar hukum untuk melakukan penundaan pelantikan tersebut. ‘’tegasnya “(KS/002)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri - Advertisment - iklan idul Fitri

Terbaru