Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Dari 12 Truk kayu yang berhasil diamankan aparat TNI dalam operasi belum lama ini, sebanyak lima unit truk lainnya pada Selasa (20/9/16) akhirnya dilepas (di bebaskan). dilepasnya 5 truk kayu tersebut berdasarkan hasil lacak balak yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Propinsi yang turun langsung ke lokasi. Sebab dari hasil lacak balak kayu tersebut diketahui berasal dari dalam kawasan hak milik.
Demikian diungkapkan Kadis Kehutanan, Ir. H. Ibrahim didampingi Penyidik Dinas Kehutanan, Muhammad, SH dalam jumpa pers di Kodim 1607 Sumbawa. Dikatakannya, pihaknya dalam hal ini mengaku merasa sangat terbantu dengan adanya operasi pemberantasan ilegal loging. Sebab telah berhasil mengamankan Sebanyak 12 truk kayu oleh pihak TNI beberapa waktu lalu, dimana kayu – kayu tersebut diduga hasil ilegal loging.
Dengan demikian, kata Ibrahim untuk lebih memastikan legalitas surat dan kelengkapan lainnya, penyidik Dinas Kehutanan turun ke lokasi untuk melakukan lacak balak. Dan dari hasil lacak balak, pihaknya menyimpulkan sebanyak lima truk kayu dinyatakan bukan hasil ilegal loging, karena surat dan dokumennya lengkap. Untuk diketahui, jumlah kayu dari kelima truk yang dibebaskan tersebut berjumlah 59 kubik, yang terdiri dari 49 kubik kayu rimba campuran dan 10 kubik kayu jati.
Dikatakannya, 5 truk kayu tersebut oleh pihaknya akan dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing, menginggat kayu tersebut bukan dari kawasan hutan lindung, akan tetapi dari dalam kawasan hak milik masyarakat.
Dijelaskan, awal penangkapan kayu-kayu tersebut dikarenakan adanya kecurigaan bahwa kayu tersebut didiga berasal dari dalam kawasan hutan lindung, namun setelah lacak balak dan cek tonggak ternyata dari kawasan hak milik.
Sementara untuk 7 truk kayu sisanya yang masih berada di Makodim 1607 Sumbawa masih akan di proses lebih lanjut, dimana dari 7 truk tersebut lima diantaranya berasal dari kawasan Doro Peti Dompu dan sisanya dari Sumbawa. Dari informasi yang diterima, para pemilik kayu tersebut membeli kayu yang diambil secara tidak sah oleh oknum masyarakat dan dijual kepada pengusaha kayu setempat. Dan rencananya para pemilik kayu tersebut akan di panggil ke Dinas Kehutanan NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua sisanya masih dalam proses pengecekan oleh penyidik Dinas Kehutanan NTB. (KS/001/002)