Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Pasca dilantik menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa, pada Rabu (14/9/16) lalu, Kompol. Sirajuddin Mahmud bersama pengurus BNNK lainnya akan mengawali program pertamanya sesuai dengan agenda BNN pusat yakni, tetap mengacu pada kebijakan dan strategi nasional (Jastranas) yakni adanya program Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4DN). Adapun pola tindakan dari program P4DN tersebut seperti, upaya meminimalisir permintaan atau peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa dengan bentuk tindakan yaitu melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada semua element masyarakat, dengan harapan masyarakat nantinya punya daya tolak. Termasuk upaya bersama untuk melakukan penggalangan baik kepada keluarga maupun pengunanya, sehingga mereka secara ihklas bisa diajak untuk melakukan pengobatan atau rehabilitasi.
Lanjutnya, demikian juga terhadap masyarakat, dengan sosialisasi mereka dapat memahami akan bahaya narkoba, dengan demikian permintaan akan narkoba akan dapat diminimalisir, hal itu juga berdasarkan UU 35 tahun 2009 yakni penguna narkoba di bawah umur, pihak keluarga berkewajiban untuk melaporkan hal tersebut ke pihak BNNK dengan tujuan untuk dilakukan terapi dan rehabilitasi.sementara untuk yang telah cukup umur kewajiban keluarga juga sama untuk segera melaporkan hal tersebut, dan jika hal itu tidak dilaporkan maka konsekwensi hukum bagi keluarga dan si pengunanya akan di kenakan sanksi pidana kurungan 6 bulan dengan denda 1 juta.
Semenjak dilantik, kata Sirajuddin, pihaknya telah menerima laporan tentang adanya penguna narkoba bersama keluarganya yang telah melapor untuk dilakukan pengobatan, yang jumlahnya baru satu orang. Ia berharap kepada masyarakat yang lainnya agar segera melaporkan jika ditemukan keluarganya yang telah terkontaminisai narkotika agar segera mendapat penanganan. Mengingat selama belum dilakukan penanganan, maka penguna akan terus menerus dalam kondisi kecanduan, karna penyakit narkoba lain dari pada yang lain (ketagihan).
Dalam hal ini ia berharap kepada masyarakat luas.terutama pihak keluarga, agar selalu memantau pergaulan anaknya, serta ciptakan rasa cinta kepada anak serta memberikan pendidikan yang baik. Demikian juga kepada penguna maupun keluarga penguna agar memberi informasi ke pihaknya, agar segera mendapat penagganan lanjut dengan pola terapi rehabilitasi untuk menghentikan ketergantungan akan barang haram tersebut.(KS/002)