Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumbawa, Kamis (15/09/2016), menggelar aksi unjuk rasa di bundaran Jam Gadang, Polres Sumbawa, Kantor Bupati dan di depan Makodim Sumbawa. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penentangan terhadap maraknya aksi pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Sumbawa.
PMII Cabang Sumbawa menilai proses hukum terhadap para pelaku illegal logging seringkali kandas pada wilayah penegak hukum. Karena dari sekian banyak kasus yang terjadi, proses hukum belum menyentuh kepada pelaku utama (pengusaha kayu). Melainkan masih sebatas menangkap pemain kecil yakni, para sopir dan kondektur kendaraan pengangkut. Sementara mafia sebenarnya masih bebas berkeliaran di luar. Sehingga sebagai bentuk menentang terhadap aksi pembalakan liar, mereka mendukung penuh berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemda Sumbawa, TNI dan Polri dalam memberantas pelaku illegal logging
“PMII berharap agar Sumbawa bisa bebas dari aksi pembalakan liar, karena sejatinya proses hukum diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap para pelaku penjarahan hutan,” ujar Korlap, Muhazi.
Menyikapi aksi unjuk rasa PMII, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Ir. Ibrahim menyampaikan kepada massa PMII bahwa upaya yang dilakukan Pemda untuk memaksimalkan peran masyarakat bahu-membahu untuk mengeliminir dampak yang ditimbulkan oleh pelaku pembalakan liar. Salah satunya, dengan membentuk operasi gabungan oleh Pemda, namun operasi tersebut tidak akan bermakna jika masyarakat tidak ikut mendukung. Karena biaya yang akan dikeluarkan ketika persoalan ini dibiarkan akan mahal.
“Perlu diketahui bahwa luas hutan kita di Kabupaten Sumbawa 34 persen dari luas hutan di Propinsi NTB. Ketika kasus pembalakan liar terjadi di sini pasti akan memberikan dampak secara nasional,” kata Ibrahim.
Menyikapi hal tersebut, Pemda Sumbawa bergerak cepat membentuk tim operasi gabungan. Dinas Kehutanan juga terus berihtiar agar kejadian ini tidak selalu terjadi dan dampak yang ditimbulkan tidak seperti di daerah lain.
Menurutnya, tidak ada satupun pelaku luput dari pengamatan dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Tapi azas tersebut tidak berarti untuk menghentikan aktifitas penegakan hukum yang dilakukan.
Ia mengakui bahwa kondisi sumber air baik yang ada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan sudah mengering. Ketika persoalan ketersediaan air ini memberikan ekses dari illegal logging maka akan berpulang pada kita semua.
“Menghukum pelaku illegal logging bukanlah tujuan, tapi menghentikan kegiatan yang bertentangan dengan aturan hukum ini yang menjadi sasaran,” ujarnya.
Menanggapi hal ini Dandim, Letkol ARM. Sumanto, S.Sos menyatakan, TNI dalam hal ini hanya membackup Dinas Kehutanan bekerjasama dengan KPH dan Dinas Kehutanan Propinsi NTB. “TNI hanya mengamankan setiap truk yang diduga hasil illegal logging, kemudian diserahkan ke penyidik Dinas Kehutanan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Dandim.
Menurut Dandim, pihaknya sudah melakukan pengecekan di beberapa lokasi sperti di Sempe, Olat Rawa, Batudulang dan Batulanteh dimana tingkat kerusakannya sudah sangat memprihatinkan. Kemudian di termasuk di Desa Mata Kecamatan Tarano, Pulau Moyo juga demikian. (KS/001)