Oknum Guru Honorer Terjerat Kasus Narkoba

Date:

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Guru yang semestinya “Digugu dan Ditiru, namun sebaliknya malah memberikan contoh perilaku buruk kepada anak didiknya. Hal ini dilakukan oleh seorang oknum guru honorer yang ditangkap polisi karena terjerat kasus kepemilikan narkoba. Kasus ini terjadi di Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, dimana seorang oknum guru honorer berinisial EK alias Pandit (33) harus rela meringkuk di dalam sel Polisi bersama rekannya AD (31), karena diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu.

Kapolres Sumbawa, Muhammad, S.IK dalam konferensi pers di ruang Sat Res Narkoba, Senin (29/08/2016) menjelaskan, EK ditangkap bersama rekannya berinisial AD (31) yang berprofesi sebagai petani, melalui penggrebekan di rumah AD di Dusun Panto Daya, Desa Jotang Beru Kecamatan Empang oleh anggota Opsnal Polsek Empang pada Minggu (28/08/2016) sekitar pukul 22.30 wita. Mereka diketahui memiliki sabu berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan pada Polsek setempat sekitar pukul 22.00 wita.

Baca juga:  Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Dijelaskan, setelah mendapat informasi itu, polisi segera melakukan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setengah jam kemudian atau sekitar pukul 22.30 wita polisi melakukan penggrebekan di rumah AD di Dusun Panto Daya Desa Jotang Beru Kecamatan Empang. Kedua terduga pelaku pun tersentak kaget. Dengan sigap Polisi langsung melakukan penggeledahan dan diperoleh barang bukti jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya.

Baca juga:  Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Terhadap kedua tersangka, kata Kapolres, pihaknya telah mengamankan EK alias Pandit (33) seorang oknum guru honorer bersama AD (31) seorang petani atas kasus dugaan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP terdiri dari, sabu sebanyak 29 poket seberat 10, 95 gram, 1 buah kotak warna hitam, 5 buah handphone, 1 buah gunting warna pink, 1 buah bong yang terbuat dari botol fanta lengkap dengan pipet dan kaca, 2 buah korek api disertai sumbu dan 1 buah timbangan digital/elektrik warna silver. “Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sumbawa dan telah dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan dan pengungkapan kasus,” kata Kapolres Sumbawa. (KS/001)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Kegiatan edukasi dan sosialisasi kembali...

Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa di jajaran Polda...

Digugat Wanprestasi, Pengadilan Tinggi Menangkan Pengembang Beranda Beach

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Beberapa waktu lalu, PT. Artha...

Timgab DBHCHT Kabupaten Sumbawa Sita 1.058 Bungkus Rokok Ilegal di Empang dan Tarano

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - SATGAS Pencegahan dan Pemberantasan Cukai...