
Bupati Sumbawa
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Sebagaimana diketahui dengan berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan yang fundamental terhadap pembentukan perangkat daerah, terutama berkaitan dengan perubahan prinsip dalam pembentukan perangkat daerah, yaitu dari prinsip miskin struktur kaya fungsi, menjadi prinsip rightsizing atau tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang disesuaikan dengan kondisi nyata di daerah. Hal ini disampaikan Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril, BSc pada Sidang Paripurna terhadap Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tahun 2016 di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa, Kamis (18/08/2016). Sidang dipimpin Ketua DPRD Sumbawa, Lalu Budi Suryata, SP dan dihadiri oleh anggota Forkompinda dan Pimpinan SKPD.
Dikatakan Bupati, jumlah perangkat daerah yang akan dibentuk sebanyak 56 (lima puluh enam) yakni, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah sebanyak 22 (dua puluh dua) dinas, Badan Daerah sebanyak 7 (tujuh) badan, dan kecamatan sebanyak 24 (dua puluh empat) kecamatan. Dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya pembagian urusan kepada daerah yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Selain itu, pembentukan perangkat daerah juga mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh daerah melalui perangkat daerah. Dalam tataran yuridis dasar kewenangan pembentukan perangkat daerah, tercantum dalam ketentuan pasal 212 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 3 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, yang menentukan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. dalam rangka penyusunan raperda tentang perangkat daerah, pemerintah kabupaten sumbawa telah melakukan langkah-langkah persiapan, yakni melakukan pemetaan urusan pemerintahan konkuren yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Pemetaan urusan pemerintahan tersebut dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan pemerintah pusat baik kementerian/lembaga maupun lembaga pemerintah non kementerian yang dalam hal ini dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian menentukan kriteria dan tipelogi perangkat daerah yang didasarkan atas hasil pemetaan urusan pemerintahan wajib yang terdiri atas 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan 18 (delapan belas) urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar serta 8 (delapan) urusan pemerintahan pilihan. selain itu, juga melakukan pemetaan terhadap sekretariat daerah, sekretariat dprd, inspektorat dan unsur penunjang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta kecamatan.
Selain itu melakukan sosialisasi Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumbawa dan memantapkan konsepsi materi muatan Raperda guna menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2948/SJ Tanggal 8 Agustus 2016 tentang rekomendasi hasil pemetaan urusan pemerintahan konkuren di daerah, yang digunakan sebagai dasar pembentukan perangkat daerah serta menyampaikan Raperda tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa melalui surat Bupati Sumbawa Nomor 188.35/034/Hukum/2016 Tanggal 15 Agustus 2016 perihal penyampaian rancangan peraturan daerah. (KS/001)