Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Perfetcs melakukan aksi demo ke kantor Bupati Sumbawa, Senin (25/7/16). Kedatangan mereka untuk meminta kepada pemerintah daerah menindak tegas para oknum yang bermain dalam proses penunjukan kontraktor pada proyek Komunitas Adat Tertinggal (KAT) di desa Ropang. Mengingat kuat dugaan adanya permainan dalam penunjukkan kontraktor pada proyek tersebut yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), demikian disampaikan perfectc dalam orasinya.
Salah seorang oratornya M Taufan menyatakan, seharusnya dalam pengadaan barang dan jasa semestinya mengacu pada aturan yang berlaku. Namun yang terjadi di lapangan, pihaknya menyayangkan dengan kebijakan yang dilakukan oleh pihak ULP Sumbawa. Dimana seharusnya dalam proyek KAT Desa Ropang dengan penggunaan anggaran dari Dinas Sosial, telah mengorbitkan satu perusahaan atau rekanan yang dinilai sangat tidak layak.
Hal senada juga ditambahkan Haris Munandar, menurut Haris dalam proyek tersebut terdapat lima perusahaan yang mendaftar. Namun dari beberapa perusahaan tersebut dirinya menganggap masih ada kesalahan. Hal itu dibuktikan ketika berita acara hasil penunjukan langsung itu ditayangkan. Artinya, dari lima perusahaan dimaksud, pemenang 1-4 digugurkan. Sehingga yang dimenangkan adalah perusahaan nomor 5 yang dianggap tidak layak. ‘’Kami meilhat adanya kejanggalan dimana rekanan bersangkutan dipanggil lagi untuk melakukan klarifikasi, kami sudah diberikan penjelasan bahwa ini klarifikasi teknis. Akan tetapi jika klarifikasi teknis, kenapa harus mengundang nomor 2 dan 3 saja. Sementara ini sudah tahu salah. Kenapa tidak mengundang nomor 1 dan nomor 4 juga,’’ ujar Taufan.
Menangapi hal itu Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, L Suharmaji ST MT didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Kabag APP Setda Sumbawa ditemui terpisah seusai menemui Demonstran menjelaskan bahwa, terkait apa yang menjadi tuntutan massa, Pemda dalam hal ini (ULP) di Bagian APP telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “Terkait soal pengadaan barang di Dinas Sosial dalam program Komunitas Adat Terpencil kami menilai tidak mungkin mereka bekerja serampangan. Mengingat aturan-aturan tersebut sudah jelas dalam pengadaan barang dan jasa,’’ tegasnya.
Terkait permasalahan tersebut akan di bawa keranah hukum, pihaknya mempersilakan, karena proses sudah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(KS/002)