Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Pemerintah Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar Dialog Kebijakan Terkait Dengan Peningkatan Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran di ASEAN dengan tema “Penyampaian saran kebijakan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran di ASEAN”. Dialog kebijakan tersebut digelar di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (21/7/2016).
Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Sumbawa Dr. H. Muhammad Ikhsan M.Pd yang membacakan sambutan Bupati Sumbawa menyampaikan apresiasi dan menyambut baik terselenggaranya kegiatan dialog kebijakan terkait dengan peningkatan perlindungan dan pemajuan hak – hak pekerja migran di ASEAN. Harapannya, semoga kerjasama tersebut dapat menjadi awal yang baik bagi ikhtiar bersama dalam memberikan perlindungan yang memadai bagi tenaga kerja migran di ASEAN. Kedepannya, diharapkan kerjasama yang sinergis seperti ini antara pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN Kementerian Luar Negeri RI dapat dipertahankan atau bahkan ditingkatkan.
Dikatakan, isu pekerja migran bukan hal baru, namun masih isu yang aktual, karena masih banyak terjadinya sisi negatif berupa perlakuan yang tidak manusiawi terhadap pekerja migrant. Dalam lingkup ASEAN, Indonesia bukan satu-satunya negara pengirim pekerja migran, namun terdapat negara lain dengan negara tujuan yang hampir sama. Permasalahan yang dialami oleh pekerja migran dari negara-negara tersebut pada dasarnya hampir sama dengan yang dialami oleh pekerja migran dari Indonesia. Peran ASEAN dalam melindungi pekerja migran telah tertuang di Piagam ASEAN yang dielaborasikan ke dalam 3 (tiga) Pilar Komunitas ASEAN, namun peran tersebut tidak dapat maksimal karena tidak terciptanya konsesus dalam penyusunan instrumen perlindungan hak pekerja migran. Rekomendasi terhadap kebuntuan tersebut adalah dengan membawa dan membahasnya ke dalam pertemuan Dewan Komunitas ASEAN, karena isu tersebut merupakan isu lintas komunitas. Peran ASEAN sangat tergantung kepada upaya masing-masing negara anggota ASEAN dalam merumuskan regulasi dalam hukum nasionalnya masing-masing untuk mengimplemantasikan instrumen ASEAN terkait perlindungan pekerja migran.
Mengingat peran negara anggota ASEAN yang relatif rendah dalam komitmen perlindungan pekerja migran, maka Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN Kemenlu RI bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan dialog kebijakan terkait dengan peningkatan perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran di ASEAN, dengan harapan melalui pertemuan tersebut akan diperoleh bahan-bahan masukan ataupun rekomendasi yang aktual yang akan disampaikan pada pertemuan dewan komunitas ASEAN. (KS/001)