Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Ketua DPRD Sumbawa L. Budi Suryata SP membenarkan tentang rencana PAW anggota DPRD Sumbawa dari Partai Demokrat. Lalu Budi yang dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (12/7/16) terkait hal itu mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima SK dari Gubernur NTB tentang pemberhentian salah seorang anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Demokrat Syamsuddin (Biok).
Dimana isi Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 171605 Tahun 2016 tersebut memuat tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang ditandatanggani langsung oleh Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi tertanggal 1 Juli 2016. Dengan keputusan meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara Syamsuddin dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Sumbawa dengan masa jabatan 2014 – 2019 terhitung sejak tanggal 1 juli 2016.
Lanjut Budi sapaan akrabnya, Tindak lanjut dari SK pemberhentian itu juga telah dikeluarkan surat peresmian pergantian antara waktu dengan SK Gubernur NTB dengan Nomor 171604 tahun 2016 tentang peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD Sumbawa dengan pengangkatan Budi Kurniawan, ST sebagai anggota DPRD Sumbawa mengantikan Syamsuddin dan keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku sejak pengucapan sumpah janji tersebut. Sementara untuk sidang paripurna PAW tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Jumat 15 juli 2016 mendatang.
Dijelaskannya, dengan adanya Surat Keputusan tersebut,pihak DPRD Sumbawa sebelumnya telah memberitahukan kepada masing masing pihak, termasuk yang bersangkutan yakni Syamsuddin, dalam hal ini ia berharap proses sidang Paripurna PAW berjalan sebagaimana diharapkan, mengingat proses pergantian antar waktu ini sudah berjalan tiga bulan lalu.(KS/JK)