Grebek Lokasi Perjudian, Polisi Temukan Narkoba Jenis Sabu

Date:

kapolsek Labangka
Iptu I Made Kandra
Kapolsek Labangka

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa–Aparat Polsek Labangka, Selasa (21/6) dini hari melakukan penggerebekan pada sebuah lokasi perjudian di kawasan Desa Suka Mulya, Labangka III. Selain berhasil mengamankan para pelaku judi, juga ditemukan pelaku judi yang tengah  menghisap sabu. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Labangka, Iptu. I Made Kandra.

Kapolsek Labangka, Iptu I Made Kandra menegaskan bahwa, lokasi tersebut sering digunakan sebagai lokasi perjudian. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar di lokasi tersebut tengah dilakukan aksi perjudian oleh sejumlah warga setempat dan sejumlah warga dari Kecamatan Plampang. Setelah dipastikan, polisi selanjutnya melakukan penggerebekan, dan ditemukan sekelompok orang sedang bermain judi domino.

Melihat anggota polisi yang merangsek masuk, para pelaku di dalamnya lari berhamburan, karena semua jalan keluar sudah dijaga polisi mereka tidak berhasil kabur. Selain digunakan sebagai tempat perjudian, di lokasi itu sejumlah warga ditemukan baru saja melakukan pesta sabu. Mereka adalah OA, Ar dan AK (pemilik rumah). Dari tangan mereka didapatkan barang bukti berupa dua poket sabu dan alat hisap berupa bong. Selain pesta sabu, mereka juga ikut bermain judi. Warga yang bermain judi sebanyak lima orang, yakni Hp, Ha, F, Ap dan AA. Di lokasi yang sama, dua orang lainnya juga ikut diamankan, yakni P dan S. Namun mereka tidak ikut dalam pesta sabu ataupun bermain judi. 10 orang ini kemudian digelandang ke Polres Sumbawa untuk diproses lanjut.  Adapun tersangka OA, Ar dan AK diserahkan ke bagian Satuan Narkoba Polres Sumbawa. Hasil pemeriksaan sementara, ternyata sabu tersebut dibeli dari seorang rekan mereka yang terlebih dulu pulang dari lokasi itu. Dari hasil tes urine yang dilakukan ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sementara penanganan yang lainnya dikordinasikan dengan bagian Reskrim Polres Sumbawa.

Baca juga:  Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

Kapolres Sumbawa, AKBP. Muhammad, SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini pihaknya tengah mengamankan 10 orang terduga pelaku. Terkait adanya informasi mengenai salah seorang diantaranya merupakan oknum PNS, saat ini masih dilakukan pendalaman. ‘’Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut,” ujar Kapolres.

Baca juga:  Cegah CPMI Jadi Korban TPPO, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

Ditambahkan, Para terduga pelaku narkoba ini dijerat dengan pasal 112 dan 132, terkait kepemilikan sabu dan permufakatan jahat. Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Sementara para terduga pelaku lainnya terancam dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian. (KS/YD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Cegah CPMI Jadi Korban TPPO, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

Jakarata, Kabarsumbawa.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas)...

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

JAKARTA, Kabarsumbawa.com - Warga negara asing (WNA) pemegang Izin...

Peringati HUT Humas Polri Ke 73, Polres Sumbawa Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Si Humas Polres Sumbawa Polda...

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Sumbawa Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres...