Hasil Investigasi Komisi II Tidak Ditemukan Adanya Kejanggalan
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Sesuai rencana Komisi II DPRD Sumbawa, Rabu (25/5) melakukan peninjauan sekaligus investigasi terhadap pengerjaan proyek pembangunan pasar Empang yang sempat dihentikan. Dari hasil tinjauan dan investigasi yang dilakukan
Komisi II, tidak ditemukan adanya kejanggalan yang terjadi di lapangan terkait proyek tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, SH usai melakukan peninjauan kepada Kabar Sumbawa mengatakan, bahwa fakta di lapangan proyek tersebut belum mulai dikerjakan. Hanya saja beberapa persiapan sudah mulai dilakukan, seperti adanya pembongkaran los pasar yang akan dibangun, serta tumpukan material pasir di lokasi pembangunan.
Terkait hal ini Komisi II menyarankan kepada kontraktor yang ditunjuk untuk segera memasang papan proyek, sehingga tergambar jelas tentang berapa anggaran peruntukannya, termasuk item pengerjaan yang dilakukan. “Dengan adanya papan proyek maka menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar Rafiq.
Ditambahkan, terkait penunjukan rekanan pelaksana proyek pembangunan pasar Empang, hal itu bukan menjadi ranah Komisi II. Sehingga jika ada pihak yang berkeberatan dipersilahkan untuk segera bersurat ke dinas terkait, agar tidak lagi terjadi persoalan. ”Sejumlah pedagang minta agar proyek tersebut dikerjakan setelah lebaran dengan maksud memberikan kesempatan mereka untuk berjualan selama Ramadhan, kalau memang dari sisi waktu bisa dilakukan seperti itu kami minta kepada Diskoperindag agar dapat mempertimbangkannya,” tandas Rafiq.
Investigasi yang dipimpin Ketua Komisi II, Abdul Raffiq, SH juga melihat kondisi pasar illegal yang terdapat di sekitar area TPU Dusun Kamboja Desa Empang Atas. Beberapa anggota Komisi II yang ikut dalam investigasi tersebut diantaranya, Berlian Rayes, SAg, Salamuddin Maula, Yasin Musamma, SAp, I Nyoman Wisma, Hamzah Abdullah,Hasanuddin, dan staf ahli Komisi II.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa, Drs. Zainal Abidin menegaskan, bahwa pemerintah sudah menganggarkan dana untuk pembangunan Pasar Empang, dari anggaran tersebut harus segera dilaksanakan pembangunannya sesuai dengan target. “Sesuai mekanisme, rekanan yang ditunjuk langsung telah ditetapkan, sehingga sesuai aturan maka diwajibkan kepada rekanan untuk segera melaksanakan pembangunan tersebut sesuai target waktu yang ditetapkan,” kata Zainal.
Dikatakan, dari hasil tinjauan lapangan pihaknya juga mendapat masukan dari masyarakat, tentang keberadaan pasar illegal di sekitar lokasi TPU Empang Atas yang dikeluhkan. Sehingga dengan sarana dan prasarana yang disiapkan, hal ini dapat mengatasi persoalan yang dikeluhkan warga tersebut. Warga juga meminta agar dalam penempatannya nanti penjual ikan dipindahkan ke belakang. (KS/YD)