Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Satresnarkoba Polres Sumbawa, Senin (16/5) berhasil membekuk dua tersangka pengedar sabu-sabu di sebuah kos-kosan wilayah Panto Daeng Kelurahan Brang Bara Sumbawa Besar. Dua tersangka pengedar sabu-sabu tersebut masing-masing berinisial A alias C alias AKS warga Desa Kerato Kecamatan Unter Iwis dan tersangka kedua berinisial Is alias R warga Kecamatan Lape
Kapolres Sumbawa, AKBP. Muhammad, SIK didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Totok Suharyanto, SH menjelaskan, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 31.3 gram, 2 poket sabu seberat 10, 1 gram, 3 poket sabu seberat 6.9 gram, 1 poket ganja seberat 22 gram, 1 buah kaca, 2 buah korek api dan sebuah Hand Phone merk Nokia.
Dijelaskan, tertangkapnya dua tersangka pengedar sabu tersebut merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan anggota, dan keduanya juga merupakan target Satresnarkoba. Sehingga berhasil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). “Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kalau dilihat dari barang bukti dapat disimpulkan keduanya merupakan pengedar (kurir),” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya tersebut kata Kapolres, kedua tersangka akan dikenakan Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 Pasal 112, 114 dengan ancaman hukumun 12 tahun pernjara dan denda Rp.16 Juta hingga Rp.8 Miliar. “Dilihat dari jumlahnya kasus ini dapat dikategorikan penemuan terbesar selama Tahun 2016 ini, apakah kedua tersangka tersebut tergolong dalam jaringan? kami masih melakukan pendalaman. ”tandasnya.
Sementara itu salah seorang tersangka, IS menuturkan, keterlibatannya sebagai kurir narkoba sudah dijalaninya sejak Tahun 2013 lalu. Barang-barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang berinisial Legen, yang dikenalnya via telepon. “Kami tidak tahu siapa nama sebenarnya dan dimana alamatnya, karena saya hanya mengenalnya melalui telepon,” ungkapnya. (KS/YD)