Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa, Kepolisian Resort Sumbawa melakukan rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya M. Ikhwan alias Jenderal Eros. Dalam rekonstruksi tersebut diperankan lansung tersangka Nurimansyah alias Anton mulai dari mendatangi rumah korban sampai dengan penyarahan dirinya ke Polres Sumbawa. rekonstruksi tersebut disaksikan langsung oleh Wakapolres Sumbawa, Kompol. Yuyan Priatmaja, SIK, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Feddy Hantyo Nugroho, SH, termasuk isteri korban turut serta.
Dalam rekonstruksi tersebut dilakukan dalam dua veris yaitu versi Anton ini terdiri dari 20 adegan. Dalam hal ini, Anton mempraktikan caranya menganiaya korban. Mulai dari mendatangi korban, mengejar korban, pembacokan, hingga dia menyerahkan diri ke Polres Sumbawa. Selain itu, juga dilakukan rekonstruksi menurut versi dari para saksi yang melihat kejadian tersebut.
Wakapolres Sumbawa, Kompol. Yuyan Priatmaja, SIK mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada pihak kejaksaan terhadap berkas perkara yang dibuat. Sehingga ada apa yang ada di dalam berkas perkara dengan kejadiannya sesuai. ‘’Ini memberikan keyakinan kepada jaksa penuntut dalam persidangan nanti,” ujarnya. Tentunya, penilaian akhir dalam suatu perkara terletak pada pihak pengadilan. Pihaknya hanya melakukan pemberkasan dan dituntut oleh JPU.
Menyinggung masalah dua versi dalam rekonstruksi tersebut, Ia mengatakan bahwa memang ada dua versi rekonstruksi yang dilakukan. Disinilah akan dicari kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi. Nantinya hal ini akan dinilai oleh pihak kejaksaan untuk disampaikan ke pengadilan. ‘’Nantinya disinilah akan terlihat mana keterangan yang masuk akal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Feddy Hantyo Nugroho, SH mengatakan, pihaknya menghadiri undangan untuk menyaksikan rekonsruksi ini. Hal ini dilakukan untuk memperjelas jalan cerita dari perkara ini. ‘’Ini untuk memberikan gambaran ke penuntut umum, bahwa seperti inilah kejadiannya,” ungkapnya. Seperti yang dilihat, ada dua versi rekonstruksi yang dilakukan. Apa yang disampaikan oleh tersangka, berbeda dengan yang dilihat oleh saksi-saksi. Keterangan ini semuanya tetap akan diakomodir. Sebab, tersangka juga memiliki hak untuk menyampaikan keterangannya. (Ron)