Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa, Tong Jinxu (31), Zheng Rongsong (27), dan Li Shuizhong (31). Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Fujian, Cina yang diduga menyalahi izin tinggal diamankan di ruang atensi Imigrasi Kelas II Sumbawa. pasalnya sebelum diamankan ketiganya sempat kabur dan berhasil diamankan kembali di Jakarta dan lansung dibawa ke Sumbawa untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Sumbawa Drs Syahrifullah kepada Media, Senin (9/5) mengatakan, meskipun ketiganya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sumbawa terkait dengan dugaan penjualan obat illegal. Namun demikian pihaknya juga mulai mengambil langkah strategis terkait dengan permasalahan pelanggaran keimigrasian atas ketiganya. “Saat ini kami sudah memegang paspor ketiganya termasuk melakukan pemanggilan terhadap sponsornya untuk dimintai keterangan lanjutan,” ungkapnya.
Disebutkan Kanim, ketiga WNA tersebut tidak akan bisa lari kemana-mana, kalaupun lari tetapi itu hanya kemungkinan kecil mengingat semua dokumen yang ada sudah di imigrasi. Terkait dengan pencekalan tersebut pihaknya sudah mengajukan surat kepada direktorat keimigarisian untuk dilakukan pencekalan tertanggal 8 April kemarin. “Kami sudah mengajukan surat pencekalan ke kementerian, mudah-mudahan suratnya sudah keluar,” ujarnya, seraya mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya kesiapan untuk proses penyidikan.
Selain pencekalan lanjutnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dengan Direktorat Imigrasi untuk meminta penerjemah yang bersertifikasi guna melakukan pendampingan ketika dilakukan pengambilan BAP terhadap ketiganya oleh penyidik Imigrasi. “ Hari ini (Kemarin, Red) sudah kami kirimkan surat ke Direktorat untuk meminta penerjemah terhadap ketiganya ketika diambil BAPnya,” ungkapnya.
Guna memberikan efek jerah, pihaknya juga akan “memeja hijaukan” ketignya dengan jeratan pasal 119 yaitu masalah menyalahi izin tinggal dan 122 menyangkut masalah tidak memiliki dokumen resmi dengan denda Rp 500 juta. “ Dua pasal tersebut yang akan menjerat ketiganya, meskipun ada pasal pasal lainya, yang lebih ringan dari pasal tersebut,” sebutnya.
Informasinya ketiga WNA tersebut ditangkap di Mako Brimob beberapa waktu lalu saat hendak menjual obat. Karena tidak dapat memberikan dokumen-dokumen yang sah ketiganya kemudian diamankan di Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan. Namun sampai dengan saat ini belum ada penyerahan kepada imigrasi kelas II Sumbawa untuk diproses lebih lanjut terkait dengan masalah keimigrasian. (Ron)