Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa, Kepolisian Resort Sumbawa (Polres) yang saat sedang berupaya keras untuk menuntaskan kasus tidak beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berada di Labangka, Kecamatan Labangka. Pasalnya sejak PLTS tersebut dibangun sampai dengan saat inin belum juga bisa digunakan secara utuh.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tri Prasetiyo, Senin (9/5) mengatakan, terkait dengan bangunan dan tidak beroperasinya PLTS tersebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan menggandeng saksi ahli. Apakah alat tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, mengingat alat tersebut sampai dengan saat ini belum juga beroperasi. “ Secara tekhnis terkait tidak berfungsinya alat tersebut kita akan meminta keterangan saksi ahli,” ungkapnya.
Sementara untuk saksi ahli tersebut pihaknya akan menggandeng saksi ahli dari Institut Tekhnologi Sepuluh November Surabaya (ITS). Sementara untuk saksi-saksi lainnya terkait dengan pembangunan tersebut sebagain besar sudah diperiksa semuanya. Hanya saja untuk saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak ITS untuk dimintai saksi ahlinya guna melakukan pengecekan lansung ke lokasi PLTS tersebut dibangun. “ Kita akan bersurat dulu ke ITS sebagai surat pemberitahuan nah nanti dari ITS lah yang akan menentukan siapa-siapa yang akan melakukan pengecekan ke Lokasi pembangunan tersebut, “ ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek PLTS Interkoneksi 1 MW di Kecamatan Labangka ini hingga kini belum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Awal pelaksanaan proyek dengan nilai anggaran keseluruhan Rp 31,8 miliar ini, dibangun 70 unit pembangkit. Dari jumlah ini hanya 38 unit yang bisa dimanfaatkan. Kuat dugaan hasil pengerjaan proyek ini tidak sesuai spesifikasi. Parahnya lagi proyek kementerian ESDM ini belum dihibahkan kepada Pemda Sumbawa sehingga menemui hambatan untuk dilakukan pemeliharaan. (Ron)