Tunggak Retribusi, Pemda Sumbawa Bakal Gugat XL

Date:

Kadishubkominfo Sumbawa
Burhan SH, MH.
Kadishubkominfo Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Terkait Adanya sisa tunggakan retribusi tower yang belum terbayar oleh PT XL Axiata, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) berencana akan menggugat PT XL Axiata. Gugatan hukum tersebut akan ditempuh jika  perusahaan seluler tersebut masih juga belum memenuhi kewajibannya. “Kalau tidak dibayar dan sudah dilakukan penagihan berulang-ulang, maka jalan terakhir adalah mengajukan gugatan ke pengadilan,” ujar Kadishubkominfo Sumbawa, Burhan SH, MH.

Dikatakan, dari empat provider yang berinvestasi di Kabupaten Sumbawa, hanya XL yang masih menunggak pembayaran retribusinya, yakni sekitar Rp. 200 juta, sedangkan tiga provider lainnya sudah melunasi kewajibannya. Keengganan XL untuk memenuhi kewajibannya itu lantaran sebelumnya telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul adanya perbedaan perbedaan besaran jumlah retribusi hasil perhitungan Pemda dan XL. Pemda mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Retibusi dan Pajak Daerah. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa retribusi menara 2 persen dari NJOP. Pasal inilah yang digugat XL, sehingga MK mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan pasal itu dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun putusan MK ini tidak berlaku mundur. Dimana XL harus melunasi kewajibannya tersebut. “Kami akan bekerjasama dengan Kejaksaan selaku pengacara Negara, untuk menagih sisa pembayaran itu. Jika upaya ini juga buntu maka gugatan hukum adalah solusinya,” kata Burhan.

Baca juga:  AMMAN Masuk Daftar Perusahaan Paling Terpercaya di Dunia

Pihaknya kata Burhan, saat ini tengah menunggu perubahan dan pengesahan Perda No. 4 Tahun 2012 yang sedang dibahas DPRD. Perubahan ini dilakukan menyusul adanya putusan MK sebagai acuan dalam penarikan retribusi. “Kalau Perda ini sudah disyahkan, kami akan melakukan penagihan kembali retribusi tower untuk Tahun 2016 ini,” jelasnya.

Baca juga:  Pertamina Berikan Sanksi Tegas Agen dan Pangkalan yang Jaul LPG Diatas HET

Menanggapi hal ini Kajari Sumbawa, Paryono SH, MH mengatakan, bahwa tunggakan retribusi itu masih dalam proses mediasi untuk mencari titik temu adanya perbedaan persepsi tentang perhitungan besarnya penarikan retribusi. “Kami akan mengundang kembali pihak XL untuk  melakukan negosiasi lagi, kalau buntu maka kami akan mengugatnya,” tandasnya.(KS/YD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

AMMAN Masuk Daftar Perusahaan Paling Terpercaya di Dunia

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - PT Amman Mineral Internasional Tbk...

Pertamina Berikan Sanksi Tegas Agen dan Pangkalan yang Jaul LPG Diatas HET

Lombok, Kabarsumbawa.com - Pertamina Patra Niaga melaui Patra Niaga...

Perhatikan Langkah Ini untuk Dapatkan QR Code Pertalite

Lombok, Kabarsumbawa.com - Merespon konsumen Pertalite yang sudah mencoba...

Kabar Baik! BBM Pertamina Turun Harga, Berlaku 1 September 2024

Lombok, Kabarsumbawa.com - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding...