Terlibat Illegal Loging, Oknum Polisi Kabur Saat Dilimpahkan Berkas

Date:

Kompol, Yuyan Priatmaja, SIK
Kompol, Yuyan Priatmaja, SIK
Wakapolres Sumbawa

Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa, Diduga terlibat illegal loging, salah seorang oknum anggota Polres Sumbawa berinisial Sp, menghilang dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Senin (2/5) lalu.

Wakapolres Sumbawa, Kompol Yuyan Priatmaja SIK yang dikonfimasi mengenai hal tersebut, Selasa (3/5) mengatakan, saat penyerahan pihaknya sudah berkoordinasi dengan baik dengan kejaksaan. Pihaknya juga sudah mengantarkan Sp ke Kantor Kejaksaan. Tugas dari polres untuk mengantarkan Sp juga sebenarnya sudah selesai. Namun sangat disayangkan ketika Sp diberikan izin oleh pihak kejaksaan untuk mengganti baju tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan kepolisian. ‘’ Tadi malam (Senin malam, red) Kejaksaan berkoordinasi dengan kami untuk masalah ini. Hanya saja saat ini kami sudah hilang komunikasi dengan yang bersangkutan. Tapi diperkirakan masih ada di sini,” ujarnya.

Baca juga:  Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Meski sudah diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan, pihaknya juga akan berupya untuk  melakukan pencarian terhadap Sp. Pencarian dilakukan juga bersama dengan keluarga bahkan tim Provost juga sudah diterjunkan untuk mencari Sp. Sebelum diantar ke kejaksaan lanjutnya, Sp juga sudah sempat bertemu dengannya (Wakapolres, red). Bahkan Ia menyarankan kepada Sp untuk ke kejaksaan. Karena Dalam hal ini, pasal yang disangkakan kepada Sp hanya sebagai pelaku yang turut membantu, bukan sebagai pelaku utama. Sementara itu, terkait tindakan tidak disiplin yang dilakukan oleh anggota tersebut, pihaknya akan tetap akan mengambil tindakan. Tentunya tindakan tersebut baru bisa diambil setelah sudah ada keputusan hukum tetap terhadap yang bersangkutan.

Di konfirmasi secara terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Feddy Hantyo Nugroho, SH mengatakan, kasus Sp dilimpahkan bersama dengan lima tersangka lain dalam kasus yang sama. Lima tersangka lain yakni Sy, Sk, Tr, RA dan AR yang merupakan sopir. Sementra Sp diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Bahkan Sebelumnya, Sp sangat kooperatif saat dipanggil ke Kantor Kejaksaan juga, yang bersangkutan bersedia hadir. Namun saat dilimpahkan, Sp meminta izin untuk mengganti pakaian. Sebab, saat itu Sp masih menggunakan pakaian dinas. Namun setelah itu, hingga senin sore Sp tidak kunjung kembali. Karena itu, pihaknya hanya menerima penyerahan lima orang tersangka lain terlebih dahulu. Setelah itu, kelimanya ditahan di Lapas Klas IIA Sumbawa. (Ron)

Baca juga:  Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...

Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar...