Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Rapat Paripurna dengan Agenda Pembahasan Ranperda, Selasa (3/5) kemarin dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Sumbawa yang dipimpin Ketua DPRD Sumbawa, Lalu Budi Suryata, SP.
Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H Mahmud Abdullah menyampaikan ada 7 raperda yang diusulkan eksekutif, yakni Ranperda tentang penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah tahun anggaran 2016-2020, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, kemudian Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Tentang Penetapan Desa, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 tahun 2015 Tentang Kepala Desa, Dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa.
Terkait Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dasar pertimbangan yuridis pengajuan raperda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk mengatur penetapan kawasan tanpa rokok di daerahnya. pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak negatif dari asap rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Dampak negatif rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, akan tetapi berdampak juga terhadap orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Warga masyarakat yang tidak merokok berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan terbebas dari cemaran paparan asap rokok.
Namun pada prinsipnya pengaturan mengenai ktr tidak melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur dan memilah agar tidak merokok, memproduksi, mengiklankan dan/atau mempromosikan di tempat/fasilitas yang telah ditetapkan sebagai ktr. adapun tempat/fasilitas yang wajib sepenuhnya menetapkan ktr mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum, sedangkan tempat kerja dan tempat umum dapat menyediakan tempat khusus merokok/smoking area.
Perda ini hendaknya dapat berlaku secara efektif, dalam raperda ini juga diatur materi tentang sanksi administrasi dan pidana serta pembentukan satuan tugas penegak ktr yang unsurnya terdiri atas petugas dari dinas kesehatan dan satuan polisi pamong praja serta perangkat daerah terkait lainnya. Pokok-pokok penjelasan terhadap Tujuh Rancangan Perda yang berasal dari pemerintah daerah diharpkan dapat menjadi referensi dalam tingkat pembicaraan selanjutnya. (KS/YD)