Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa, Desi (28) warga Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes hilang kontak dengan keluarganya selama delapan bulan. Wanita ini diduga dilarikan kenalannya dengan alasan untuk bekerja.
Orang tua Desi, Hj. Rahma yang ditemui wartawan mengaku, kejadian tersebut berawal saat korban pamit untuk bekerja di Pulau Lombok sekitar sembilan bulan yang lalu. Korban pamit untuk bekerja di sebuah perusahaan semen di sekitar kawasan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. ‘’Anak saya pamit baik-baik dari rumah untuk bekerja,” ujarnya. Sementara itu, selama satu bulan, komunikasi antara Hj. Rahma dan Desi selalu intens dilakukan. Korban juga sempat minta dikirimkan sepeda motor dan pakaiannya. Hal inipun dilakukan oleh Hj. Rahma. Bahkan, korban sempat mengirimkan uang yang diakuinya sebagai gajinya. Namun setelah sebulan, komunikasi antara keduanya putus total. Nomor telepon anaknya juga tidak bisa dihubungi.
Setelah tidak lama dihubungi anaknya, Hj. Rahma kembali dihubungi tetapi oleh seorang laki-laki berinisial Al. Kepada Hj. Rahma, Al mengaku bahwa dialah yang memasukkan Desi ke perusahaan tempatnya bekerja. Setelah itu, komunikasi antara Hj. Rahma dan Al juga terputus. Nomor telepon yang digunakan oleh AL juga tidak bisa dihubungi. Selama sekitar delapan bulan lamanya, Hj. Rahma berusaha untuk mencari keberadaan Desi. Bahkan Hj. Rahma mengaku sampai jatuh sakit karena mencari puterinya itu. Setelah kehabisan akal, sekitar seminggu yang lalu, Al kembali menghubungi Hj. Rahma. Barulah kejadian ini dilaporkan secara lisan kepada aparat Polres Sumbawa, Senin (25/4) lalu. Menerima laporan lisan tersebut, polisi kemudian mencoba menelusuri keberadaan Al. Akhirnya, Al berhasil ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Tri Prasetiyo yang ditemui wartawan ditempat terpisah, membenarkan akan adanya hal tersebut bahwa pihaknya telah menerima laporan lisan dari orang tua korban. Kemudian, pihaknya mencoba untuk melacak keberadaan Al. ‘’Setelah mengamankan Al, kami melakukan interogasi. Ternyata si perempuan berada di kos-kosan di wilayah Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas,”ungkapnya.
Menurut pengakuan orang tuanya bahwa sering mengirimi barang kepada korban. Berupa sepeda motor, pakaian dan uang. Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, barang tersebut telah dijual oleh Al. Atas dasar keberatan orang tua Desi dan juga pihaknya melihat ada kemungkinan terjadi tindak pidana, Al kemudian diamankan di Polres Sumbawa. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pendalaman atas kasus ini. (Ron)