Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Sosialisasi rencana kegiatan produksi PT Samawa Juta Raya di Kecamatan Ropang telah dilaksanakan, Rabu (21/4) kemarin. Namun sangat disayangkan dalam kegiatan yang diikuti hampir seluruh pimpinan SKPD itu, Kepala Kantor Pengurusan Ijin Terpadu (KPPT) justru tidak diundang.
Kepala KPPT Kabupaten Sumbawa, Wirawan SSi, MT mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi, padahal ada beberapa hal penting yang akan disampaikan terkait akan dimulainya ijin usaha produksi tersebut. Karenanya KPPT akan bersurat kepada PT SJR untuk menegaskan tentang beberapa kewajiban yang mesti dilakukan sebelum membangun infrastrukturnya di Kabupaten Sumbawa. Karena berdasarkan informasi di media PT SJR akan melakukan pembangunan infrastruktur di lokasi tersebut. Infrastruktur bisa diartikan pembangunan mess, klinik, jalan, waduk dan beberapa infrastruktur pendukung lainnya. “Harapan kami sebelum dimulainya pembangunan itu PT SJR segera mengurus IMB di KPPT,”ujar Wirawan.
Dengan skala yang sedemikian besar, kata Wirawan berapa besar konstribusi yang diperoleh bagi realiasi peningkatan penerimaan daerah dari sisi perijinan. Dan seandainya IMB nya masuk KPPT minta agar dapat difasilitasi oleh PT SJR, terutama menyangkut transportasinya, karena jalan menuju ke lokasi tersebut sangat kesulitan.
Dikatakan, terkait upaya pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi operasional beberapa investasi di Kabupaten Sumbawa. KPPT berkomitmen mendukung peningkatan terealiasinya investasi, dengan jalan memberikan pelayanan yang cepat bagi investor yang hendak melakukan pengurusan ijin di Kabupaten Sumbawa. “Salah satu yang menjadi perhatian KPPT karena investasi PT SJR di Sumbawa cukup besar dengan telah terbitnya ijin usaha produksi, namun kami berharap sebelum melakukan pembangunan infrastruktur harusnya IMB diurus terlebih dahulu,” kata Wirawan.
Ditambahkan, hingga saat ini PT SJR belum mengajukan permohonan IMB ke KPPT Sumbawa, karena belum ada permohonan pihaknya berkewajiban untuk mengingatkan kewajiban-kewajiban tersebut. Selain IMB, PT SJR juga akan membangun klinik, dalam pembangunan sebuah klinik terdapat tiga ijin yang harus diurus yakni ijin klinik, IMB dan ijin gangguan (HO). IMB SOPnya 12 hari selesai, namun jika persyaratannya lengkap kemungkinan bisa lebih cepat. Dari verifikasi lapangan hingga terbitnya IMB hanya memakan waktu sekitar 2 hari saja.
Tidak diundangnya KKPT kata Wirawan, tidak membuatnya kecewa, justru kami responsip terhadap tidak diundangnya dalam sosialisasi tersebut. Sehingga secara tertulis pihaknya telah menyampaikan beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum pembangunan tersebut dilaksanakan. “Kami selalu berprasangka baik, namun IMB harus juga dipenuhi,”tandasnya.( KS/YD)