Sumbawa Besar. Kabar Sumbawa, Tong Jinxu (31), Zheng Rongsong (27), dan Li Shuizhong (31). Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Fujian, Cina yang diduga menyalahi izin tinggal akan dilakukan pencekalan (tidak dizinkan keluar Negeri) dalam tempo waktu yang belum ditentukan. Pasalnya ketiga WNA tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Sumbawa.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Sumbawa Drs Syahrifullah kepada Media, Rabu (20/4) mengatakan, meskipun ketiganya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sumbawa terkait dengan dugaan penjualan obat illegal. Namun demikian pihaknya juga mulai mengambil langkah strategis terkait dengan permasalahan pelanggaran keimigrasian atas ketiganya. “Saat ini anggota sudah di Jakarta untuk mengambil paspor ketiganya termasuk melakukan pemanggilan terhadap sponsornya,” ungkapnya.
Disebutkan Kanim, ketiga WNA tersebut tidak akan bisa lari kemana-mana, kalaupun lari tetapi itu hanya kemungkinan kecil mengingat semua dokumen yang ada sudah di imigrasi. Terkait dengan pencekalan tersebut pihaknya sudah mengajukan surat kepada direktorat keimigarisian untuk dilakukan pencekalan tertanggal 8 April kemarin. Mudah mudahan beberapa hari kedepan bukti pencekalan tersebut sudah ada sehingga pihaknya bisa memeriksa secara intensif terhadap ketiganya. “Kami sudah mengajukan surat pencekalan ke kementerian, mudah mudahan suratnya sudah keluar,” ujarnya, seraya mengatakan kesiapan segala hal untuk proses penyidikan
Guna memberikan efek jerah, pihaknya juga akan “memeja hijaukan” ketignya dengan jeratan pasal 119 yaitu masalah menyalahi izin tinggal dan 122 menyangkut masalah tidak memiliki dokumen resmi dengan denda Rp 500 juta. “ Dua pasal tersebut yang akan menjerat ketiganya, meskipun ada pasal pasal lainya, yang lebih ringan dari pasal tersebut,” sebutnya.
Informasinya ketiga WNA tersebut ditangkap di Mako Brimob beberapa waktu lalu saat hendak menjual obat. Karena tidak dapat memberikan dokumen-dokumen yang sah ketiganya kemudian diamankan di Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan. Namun sampai dengan saat ini belum ada penyerahan kepada imigrasi kelas II Sumbawa untuk diproses lebih lanjut terkait dengan masalah keimigrasian ketiganya. (Ron)