Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa–Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus tiga remaja usia belasan tahun. Ketiganya ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Parahnya lagi, yang diduga sebagai pengedarnya adalah bocah berusia 16 tahun. Menurut informasi, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan Kamis (7/4) lalu sekitar 14.30 Wita. Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu.dari informasi tersebut polisi selanjutnya turun ke lapangan dengan melakukan pengecekan. Polisi akhirnya mencegat pengendara sepeda motor yang berboncengan di Jalan Unter Ketimis, Kelurahan Uma Sima yang diduga sebagai kawanan pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pengendara itu adalah Yd (17) warga Kelurahan Seketeng yang berboncengan dengan HL (18), warga Kelurahan Brang Bara. Diketahui, Yd merupakan pemuda pengangguran, sementara HL adalah seorang mahasiswa. Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu dengan berat 0,40 gram dan uang sebesar Rp 300 ribu dari tangan keduanya. Setelah diinterogasi, keduanya hendak melakukan transaksi narkoba. Menurut Yd dan HL barang tersebut milik teman mereka, yakni SN (16).
Dari keterangan keduanya, polisi bergegas menuju kediaman SN yang letaknya di sebuah kos-kosan di Jalan Genang Genis, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes. Saat polisi melakukan penggerebekan, SN tampak terkejut. Setelah digeledah, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0.41 gram yang disembunyikan dalam kotak permen. Dari tangan SN, polisi juga menemukan sebuah bong, sumbu, korek dan handphone. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa AKBP. Muhammad, SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penangkapan itu. Untuk sementara, Yd dan HL diduga sebagai kurir. Sementara yang diduga sebagai pengedarnya adalah SN. Menurut keterangannya, SN sudah mengedarkan narkoba dalam hitungan tahun. Sebab, SN merupakan anak broken home. ‘’Sekarang masih dalam proses pemeriksaan penyidik Sat. Narkoba,” ujar kapolres.
Saat ini ketiganya masih berstatus diamankan dan belum ditahan. Sebab untuk kasus narkoba, polisi memiliki waktu tiga kali 24 jam setelah penangkapan untuk melakukan pendalaman. “Apabila SN terbukti sebagai pengedar, karena masih di bawah umur akan dilihat aturan untuk dilakukan diversi.Dengan tetap mengacu pada undang-undang peradilan anak maupun undang-undang narkoba,” tandasnya. (KS/YD)