Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Disinyalir banyak pengambilan dan pemanfaatan jenis galian C di Kabupaten Sumbawa tidak memiliki ijin. Jika ini terus dibiarkan dan tidak ada langkah penertiban yang dilakukan, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat dan daerah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq di ruang kerjanya, Senin (28/3).
Dikatakan, sebelum proses pengambilan dan pemanfaatan galian C itu dilakukan, semestinya yang bersangkutan harus mengurus ijin terlebih dahulu, supaya dampak-dampak yang nantinya ditimbulkan dapat diantisipasi sekcil mungkin. Artinya jangan sampai pengambilan material galian C tersebut dilakukan di area yang berdekatan dengan pemukiman warga. Sebab ketika hujan turun, tidak menutup kemungkinan akan terjadi longsor yang membahayakan bagi masyarakat yang bermukim disekitar lokasi penggalian. “Inilah yang harus segera disikapi oleh dinas terkait,” ujar Rafiq.
Menyikapi hal ini, kata Rafiq langkah tegas harus dilakukan oleh pemerintah. Ketika menemukan adanya kegiatan penggalian yang tidak memiliki ijin harus segera dihentikan. Agar jangan sampai terjadi hal serupa di tempat-tepat lainnya. “Tidak ada larangan untuk pengambilan galian C asalkan ijinnya lengkap,” tandasnya. (KS/YD)