Terbukti Membuat Keterangan Palsu

Date:

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa — Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa, atas kasus yang menimpa dirinya (Ir Joni Hartono M.Sc—Kepala Kesbangpoldagri Sumbawa Barat, Red). Akhirnya Majelis Hakim Menjatuhkan vonis kepadanya dengan penjara selama 1 bulan 15 hari pada persindangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (8/3) kemarin. Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri SH MH didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama SH, dan Patria Gunawan SH. Bahkan vonis tersebut dirasa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa selama 3 bulan penjara. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yakni memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keterangan palsu terdakwa terbukti menurut hukum.

Baca juga:  Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sementara itu untuk akta otentik tersebut adalah tanda terima laporan berita kehilangan yang dilaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian  karena dibuat oleh pejabat yang berwenang saat itu. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dapat merugikan orang lain. Terhadap putusan tersebut, Tim JPU Benny DP SH dan Pengacara Terdakwa, Zainuddin SH menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram.
Seperti diberitakan, Jhoni Hartono berurusan dengan hukum setelah dipolisikan Ade Santya Halim—seorang pengusaha di Sumbawa terkait dengan transaksi jual beli tanah. Setelah proses jual beli tersebut, kemudian Jhoni menjaminkan sertifikat tanah kepada pelapor Adhe Santya Halim. Namun tersangka membuat laporan kehilangan di kepolisian yang menyatakan jika sertifikat tersebut hilang yang kemudian dokumen itu dijadikan salah satu persyaratan untuk menerbitkan sertifikat baru (duplikat) sehingga sertifikat yang dijaminkan kepada pelapor tidak berlaku lagi.

Baca juga:  Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pria berinisial OS warga Kalimango,...

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...