Masyarakat Desa Penyaring Demo Kantor BPN
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa — Puluhan masyarakat masyarakat Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara yang tergabung dalam Koalisi rakyat untuk pembaruan agraria kebupaten Sumbawa melakukan aksi demo di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumbawa Kamis (25/2). Aksi yang tersebut dilakukan karena adanya dugaan subjectivitasnya kepala kantor BPN Sumbawa dalam penerbitan sertifikat tanah.
Agus Salim selaku kordinator umum, dalam orasinya, mengatakan sesuai dengan kebijakan yang telah di terapkan oleh BPN Pusat, kaitannya dengan pelayanan seperti Komputerisasi Pelayanan Pertanahan (KKP), layanan jemput Bola, layanan Malam Hari, dan beberapa inovasi layanan lainnya. Kebijakan yang pro rakyat tersebut sangat ironis sekali dengan apa yang telah di terapkan oleh BPN Sumbawa saat ini.
Salah satu contoh yang Ia kemukakan, seperti apa yang telah di lakukan oleh BPN Sumbawa terhadap masyarakat yang di desa Penyaring. Menurutnya, pada tanggal 20 Mei 2015, masyarakat telah mengajukan hak pemilikan atas tanah berupa penerbitan sertifikat hak tanah yang berada di wilayah tanjung menangis. Tentunya apa yang telah diajukan oleh masyarakat tersebutsudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang di atur dalam PP No 24 Tahun 1997b tentang pendaftaran tanah. Tetapi dalam praktiknya pihak BPN Sumbawa terkesan menghalang-halangi masyarakat untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah tanpa alasan yang berdasarkan hukum. “kami menilai apa yang telah dilakukan oleh pihak BPN Sumbawa ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Berdasarkan alasan dan Pokok permasalahan tersebut diatas, atas nama Koalisi Rakyat Untuk Pembaruan Agraria Kabupaten Sumbawa mendesak BPN Sumbawa untuk segera menerbitkan sertifikat hak milik warga penyaring. Selain itu, masa juag meminta kepada BPN Kanwil NTB untuk segera mencopot Kepala BPN Sumbawa. mendesak BPN Kanwil NTB mengevaluasi kinerja BPN Kabupaten Sumbawa karena banyak di indikasikan terjadi mafia tanah di kantor tersebut. “kami akan datang kembali ke kantor ini apabila belum ada kepastian terkait dengan tuntutan yang kami layangkan tersebut tidak di gubris maka kami akan datang dengan masa yang lebih besar lagi,” ancamnya.
Di temui di tempat berbeda Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa yang diwakili oleh Kepala Seksi pengaturan dan penataan pertanahan Ahmadi SH dan Kasubsi Perkara Pertanahan Syamsul Hidayat SH mengungkapkan bahwa apa yang menjadi tuntutan masyarakat tersebut akan disampaikan kepada kepala kantor. “karena ini merupakan kewenangan kepala Kantor maka kami belum bisa mengambil sikap, tetapi kami akan tetap melaporkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat untuk bisa di tindak lanjuti,” terangnya, seraya mengatakan bahwa apabila kepala kantor juga tidak bisa mengambil tindakan maka akan di ajukan sebagai laporan ke BPN Kanwil.
Apa yang menjadi aspirasi masyarakat ini akan tetap di tindak lanjuti dan akan di sampaikan kepada kepala kantor. Karena bagaimanapun dalam masalah ini yang berkewenangan memberikan putusan adalah kepala kantor. “kami tidak memiliki kemampuan untuk menyelseikan masalah ini, karena ini erat kaitannya dengan masalah kebijakan. Kami tetap akan mengupayakan hal tersebut tuntas dan selesai sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya,” pungkasnya.