Peredaran Miras Di Tempat Karaoke Illegal

Date:

Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa — Giat operasi antic yang dilakukan Polres Sumbawa menemukan banyaknya minuman keras (miras) yang beredar di tempat karaoke ternyata tidak berizin atau illegal.

Hal tersebut terjadi karena Pemerintah Daerah Sumbawa tidak pernah menerbitkan izin penjualan Miras di Lokasi manapun. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Wirawan S.Si,. MT saat di temui wartawan, belum lama ini, (18/2) mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah menerbitkan bahkan mengeluarkan izin mengenai penjualan Miras. Baik itu di tempat karaoke, warung, rumah makan, supermarket, maupun di lokasi lainnya. Apabila hal tersebut di dapati di tempat-tempat tersebut maka sudah barang tentu penjualan barang ini (miras) sudah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Miras.

Baca juga:  Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Secara tegas Wirawan mengatakan bahwa KPPT tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan miras. Pasalnya, belum ada peraturan Bupati yang mengamahkan atau mendelegasikan KPPT untuk mengeluarkan izin penjualan miras.

“sampai saat ini, kami belum menerima dan memiliki SP dan SOP berkaitan dengan pengeluaran izin barang ini (Miras), “ ujar wirawan.

Bahkan sampai dengan sejauh ini belum ada Perda yang menyatakan bahwa suatu tempat boleh menjual miras dengan kadar 0,5. Persen. Sementara untuk penjualan miras dengan kadar alcohol di atas 0,5 persen hanya boleh di jual oleh pihak distributor.

Baca juga:  Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Dengan ketentuan perizinan lansung di keluarkan oleh kementerian perdagangan RI.

Sementara itu lanjut Wirawan, kaitannya dengan masalah penertiban masalah peredaran miras ini maka sudah menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) selaku pengamanan dan penindakan Perda.

Dalam hal ini, KPPT tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan pengecekan lokasi. Pasalnya, untuk pengecekan lokasi dan lainnya sudah merupakan ranah dan kewenangan dari pihalk  Sat Pol PP, sementara untuk tupoksi yang dimiliki oleh instansi yang Ia Pimpin hanya sebatas mengeluarkan izin saja.

“kami disini hanya sebatas mengeluarkan izin saja, sementara untuk penindakan itu merupakan kewenangan dari Sat Pol PP,” tukasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Kegiatan edukasi dan sosialisasi kembali...

Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa di jajaran Polda...

Digugat Wanprestasi, Pengadilan Tinggi Menangkan Pengembang Beranda Beach

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Beberapa waktu lalu, PT. Artha...

Timgab DBHCHT Kabupaten Sumbawa Sita 1.058 Bungkus Rokok Ilegal di Empang dan Tarano

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - SATGAS Pencegahan dan Pemberantasan Cukai...