KPU Kabupaten Sumbawa secara terbuka memunahkah 1.096 surat suara yang rusak dan lebih dari kebutuhan, di halaman sekretariat KPU Sumbawa, Kamis (03/12/2015). Pemusnahan tersebut dipimpin Ketua KPU Syukri Rahmat dan disaksikan oleh Kapolres Sumbawa dan komisioner Panwas Kabupaten.
Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut setelah melalui proses sortir oleh KPU. Sedangkan surat suara yang lebih dari kebutuhan juga ikut dimusnahkan, hal tersebut telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. ujar Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat
Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut berupa surat suara yang rusak sejumlah 146 lembar dan kelebihan surat suara sebanyak 950 lembar dari kebutuhan keseluruhan pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 331.619 plus 2,5 persen surat suara cadangan.
Menyangkut rencana distribusi surat suara tambah Syukri, mulai tanggal Jum’at (04/12/2015). Dimulai dari Kecamatan yang berada di lokasi yang jauh dan akses transportasinya sulit, seperti Kecamatan Batulanteh, maupun Desa-Desa yang berada di Pulau seperti Pulau Moyo dan Pulau Medang di Kecamatan Labuhan Badas serta Pulau Tapan di Kecamatan Maronge