Sumbawa Besar—Nurhasanah, pemilik tanah di Tanjung Menangis yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik nomor 460 surat ukur tanggal 20 Desember 2012, no. 07/penyaring/2012 seluas 160.000 meter persegi, melaporkan tindakan pengrusakan pagar tanahnya oleh sejumlah oknum warga Penyaring ke Polres Sumbawa, Minggu (21/06/2015).
Melalui kuasa hukumnya, Ridwan, SH., mengatakan bahwa adanya tindak pidana pengrusakan pagar milik Nurhasanah di wilayah Tanjung Menangis, sudah dilaporkan dan sudah diBAP oleh penyidik.
“Beliau keberatan karena di atas tanah bersertifikat tersebut Bolang, Meng dan sejumlah orang lainnya, pada Rabu melakukan pengrusakan dengan cara merobohkan pagar beton. Saat itu hanya 2-3 beton, kemarin berlanjut lagi semua pagar beton, dengan nilai kerugian sekitar 50 juta luas lahan 16 Ha,” papar Ridwan di Polres Sumbawa saat mendampingi kliennya.
Di sana kata Ridwan ada orang yang ditugaskan yakni Abdullah dan Supriadi untuk menjaga kemudian membuat pagar yang sedang dalam proses pengerjaan. Saksi itulah yang melihat itu dua orang, siapa yang melakukan dan caranya bagaimana.
Namun informasi dihimpun sepertinya gerakan pengurasakan itu ada yang mengkoordinir. Jumlahnya banyaknya. Bahkan mereka telah membuat pagar kayu, termasuk membuat pondok.
“Kami menilai seharusnya tidak melakukan tindak pidana dan main hakim sendiri. Karena kliennya kami memiliki sertifikat yang dikeluarkan BPN. Makna sertifikat itu tentunya memberikan jaminan kepastian hak itu, sehingga dilakukan pemagaran,” jelasnya.
Kepada pihak yang keberatan imbau Ridwan, supaya tidak main hakim sendiri. Pihaknya mempersilakan menempuh sesuai prosedur hukum.
“Kami minta polisi bertindak tegas sehingga tercipta keaman dan kenyamanan bukan hanya bagi kliennya kami, tapi juga bagi pemegang sertifikat lainnya. Karena jika dibiarkan akan menjadi cermin bagi pihak lain pun untuk melakukan hal yang sama. Dan kami yakin pihak Polres akan melindungi pihak-pihak yang memiliki landasan hukum yang sah,”imbuhnya. Ridwan memaparkan, bahwa menurut pihak pengrusak, mereka juga mengantongi SPPT di atas tanah yang sama. Tapi klien Ridwan dalam hal ini Nurhasanah, tidak mengetahui hal itu. Sehingga ia menegaskan, ketika pihak lain yang merasa punya dasar silakan menempuh upaya hukum.
Selain itu, Ridwan berjanji bahwa pihaknya akan akan mengecek SPPT yang dikantongi oknum warga Penyaring yang melakukan pengrusaka. Sebab diketahui bahwa SPPT tersebut dibuat secara kolektif. Sehingga dalam perkara ini, pihaknya menyarankan agar penyidik perlu juga menghadirkan Kepala Desa.
Temuan Ridwan di dalam SPPT kolektif tersebut terbit di atas tanah bersertifikat dan diketahui sedikitnya 5 orang nama dari petugas pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Sehingga pihaknya akan menyurati pihak terkait terkait adanya nama petugas pajak di dalam SPPT kolektif di Tanjung Menangis.
“Ada petugas pajak yang punya masuk dalam daftar kolektif pemegang SPPT. Dari DHKP kolektif ini ada diberi tanda yang menurut klien kami info dari ada Jaya Prihatin, Suliadi, Cahyo Nugroho, Harun Syahrizal, Indrajaya. Ini juga yang akan kami pertanyakan, kok bisa petugas pajak yang masuk dalam DHKP kolektif. Untuk mengeluarkan SPPT harus ada KTP setempat. apalagi ini tanah pertanian tidak bisa terjadi absente (larangan kepemilikan tanah di luar kecamatan tempat tinggal pemilik KTP),” paparnya.
Ia berjanji, akan melakukan cek dan ricek kepada petugas pajak. Karena prosedurnya kalau menerbitkan SPPT kolektif harus ada SK Bupati. Ia malah mempertanyakan apakah bisa tanpa ada itu bisa diterbitkan. Karena atas dasar inilah warga masyarakat itu merasa ikut memiliki tanah yang dikuasai kliennya.
“Poin pertama ada nama Abdul Wahab yang ikut dalam aksi pengrusakan. Kapasitasnya dia sebagai apa. Tergantung pengembangan dari pada penyidik. Menurut saya pasal yang akan diterapkan pasal 170 KUHP karena dilakukan beebrapa orang secara bersama-sama,” tandas Ridwan.
Ia mengutarakan bahwa pengrusakan pagar dengan ancaman 7 tahun penjara tersebut sepertinya telah direncanakan. (KN)
Pagar Tanah di Tanjung Menangis Dirusak, Pemilik Lapor Polisi
Date: