Untuk menjaga kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan 1436 H serta tetap terpeliharanya disiplin kerja/jam kerja pegawai pada instansi Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan melakukan pengurangan waktu kerja bagi ASN, TNI dan Polri
Rachman Ansori M.SEKabag Humas Setda Sumbawa
Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori MSE dalam siaran persnya, kamis (11/6) mengatakan, pengurangan waktu kerja bagi ASN, TNI dan Polri berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2015 Tanggal 26 Mei 2015, diatur ketentuan jam kerja sebagai berikut, pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa yaitu Hari Senin s.d Kamis, Jam 08.00 s.d Jam 15.15 Wita Istirahat Jam 12.00 s.d Jam 12.30 Wita, Hari jum’at Jam 08.00 s.d Jam 15.30 Wita, Istirahat Jam 11.30 s.d Jam 13.30 Wita, Imtaq dilaksanakan pada hari Jum’at dari jam 08.00 s.d 09.00 Wita.
Ketentuan jam kerja bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa yaitu, Hari Senin s.d Kamis, Jam 08.00 s.d Jam 14.00 Wita, Hari jum’at Jam 08.00 s.d Jam 11.30 Wita, Imtaq Jam 08.00 s.d Jam 09.00 Wita, Hari Sabtu Jam 08.00 s.d Jam 13.00 Wita.
Upacara hari Senin dan senam pagi setiap hari Jum’at selama Bulan Ramadhan 1436 H ditiadakan. Apel pagi, apel siang atau apel sore dilaksanakan di instansi/kantor masing – masing, sedangkan waktunya disesuaikan dengan ketentuan jam kerja sebagaimana poin 1 (satu). Ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi instansi yang mempunyai jam kerja khusus/tersendiri yang sifatnya pelayanan umum dan kepada setiap kepala KPD/Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Setelah berakhirnya Bulan Ramadhan 1436 H, maka jam kerja kembali seperti semula.