Sumbawa Besar, Sugeng Hariadi, SH.MH., mengemukakan bahwa program tersebut sebenarnya nyambung dengan program nasional yakni program Indonesia darurat narkoba.
Dalam hal ini, pihaknya memulai dari aparat penegak hukum sebelum memberikan hukuman secara represif kepada para pelaku tindak pidana narkotika. Oleh karena itu aparatnya harus bersih dulu.
“Apabila aparatnya dan lingkungan sudah bersih, oleh karena itu lakukan penegakan hukum yang sebenar-sebenarnya,” ujar Kajari.
Ia mengaku melaksanakan tes urine tersebut tanpa sepengetahuan lebih dulu dari para jaksa dan staf PNS di Kejari Sumbawa Besar. Tapi secara formal memang telah bersurat ke BNN.
Tes urine kali ini tambah Kajari, merupakan yang kedua kali dan akan dilakukan secara berkala. “Kebetulan waktunya ada pelaksanaan eksekusi mati terpidana mati narkoba. Kita serius melakukan penegakan hukum tindak pidana narkoba, masyarakat untuk tidak coba-coba narkotika, kami akan lakukan penegakan secara serius,” ungkapnya.
Kajari menegaskan, bahwa rata-rata tuntutan maupun putusan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Sumbawa di atas lima tahun.
“Rata-rata di sini tuntutan kami dan putusan di Sumbawa baik yang menyimpan dan menguasai untuk golongan dua sangat tinggi. Rata-rata di atas lima tahun kecuali pasal 127 bagi pengguna akan ada pengkajian dan akan terbentuk tim asesement,” jelasnya.
Kepala BNN Kabupaten Sumbawa Barat
Kepala BNN Kabupaten Sumbawa Barat, AKBP Denny Priady, mengaku hanya menindaklanjuti program kerja dari Kejari Sumbawa Besar. Di samping itu sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 12 tahun 2011.
“Salah satunya mewajibkan seluruh instansi untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat dari narkoba. Kedua, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, ini salah satu deteksi dini,” pungkasnya.
Terhadap hasil tes urine Kejari Sumbawa Besar oleh BNN Kabupaten Sumbawa Barat, akan dikeluarkan oleh BNN dan masih membutuhkan proses pengujian sampel urine di BNN Sumbawa Barat. (KN)