Sumbawa Besar, KABARSUMBAWA.COM – Setelah lama bersembunyi, Dedi Irawan 25 tahun tersangka penjambretan yang paling dicari polisi, akhirnya tertangkap.
Pemuda asal Desa Pungkit Tede, Kecamatan Lopok ini, ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Sumbawa di jalan raya wilayah Kecamatan Lape, Selasa (18/3) sekitar pukul 09.00 Wita.
Selain terlibat dalam serangkaian aksi penjambretan yang meresahkan pengguna jalan, tersangka ini juga sempat melukai anggota Satlantas Polres Sumbawa yang mencoba menangkapnya saat beraksi merampas dompet milik istri seorang perwira polisi setempat, awal Oktober 2013 lalu. Ketika itu DI beraksi bersama rekannya IW di jalan raya depan Makodim 1607 Sumbawa.
Keduanya berboncengan merampas dompet milik Ny Saogi. Tak tinggal diam, ibu bhayangkari ini berusaha mengejar para pelaku yang melaju ke arah Jalan Hasanuddin.
Rupanya DI dan IW ini salah perhitungan sebab di jalan itu tepatnya depan Polres Sumbawa tengah digelar Operasi Satlantas. IW berhasil ditangkap sedangkan DI loncat dari sepeda motor lalu kabur di kegelapan malam. Briptu Sanjani mencoba mengejar, tapi dihalau menggunakan pisau oleh pelaku sehingga tangan anggota ini tertusuk. DI pun berhasil lolos, dan selama beberapa bulan menghilang.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Erwan Yudha Perkasa SH, Selasa (18/3), mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang melihat ID kembali muncul. Tim Buser langsung menindaklanjutinya dengan menangkapnya di jalan raya wilayah Kecamatan Lape.
Dalam pemeriksaan, ID yang merupakan residivis yang pernah mendekam di balik jeruji besi Tahun 2009 lalu, ternyata pernah melakukan serangkaian aksi penjambretannya di beberapa tempat.
Di antaranya depan SDN 2 Sumbawa, depan Universitas Samawa (UNSA), depan Bandara Brang Biji, depan Toko Boxi, dan Simpang Bingung wilayah Sernu, serta depan Kodim 1607 Sumbawa.
“Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kemungkinan adanya aksi lainnya dilakukan tersangka ini”.
Atas perbuatannya itu, ia dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Di samping itu, ia juga akan dikenakan pasal melawan petugas karena menusuk salah seorang anggota polisi.