Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa telah menyurati seluruh satuan pendidikan terkait hasil pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Di dalam surat tersebut, Dikbud meminta agar seluruh satuan pendidikan tingkat dasar hingga pertama untuk mempublikasikan hasil seleksi secara transparan dengan format by name by address melalui berbagai kanal, meliputi papan pengumuman fisik sekolah, platform digital resmi, hingga integrasi data terpusat pada website dinas yang didukung kemitraan media massa lokal.
Pola publikasi berlapis ini dirancang secara sistematis untuk mempermudah akses publik sekaligus membentengi pihak sekolah dari potensi bias informasi.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa melalui Ketua Panitia SPMB Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Junaidi, S.Pd., M.Pd menjelaskan, pihaknya mengambil langkah yang sejalan dengan visi kepala daerah dalam mewujudkan Tana Samawa yang Maju, Unggul, dan Sejahtera.
Momentum Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 ini dioptimalkan sebagai instrumen taktis untuk mengaktualisasikan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di sektor pendidikan.
“Langkah tersebut sebagai tindaklanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, tanggal 25 Juni 2026,” ungkapnya.
Lanjutnya, sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif merupakan representasi tanggung jawab kolektif dalam mengawal hak konstitusional anak untuk memperoleh akses pendidikan yang berkeadilan.
Dikbud Kabupaten Sumbawa, memosisikan hasil RDP ini sebagai instrumen perlindungan ganda, baik bagi masa depan generasi muda Sumbawa maupun bagi kepastian dan kenyamanan kerja para aparatur sekolah di lapangan. Standardisasi prosedur ini diharapkan dapat mengeliminasi potensi kekeliruan administratif, sehingga akurasi keputusan sekolah tetap terjaga dan akuntabel.
Dinas Dikbud menyampaikan harapani agar seluruh kepala sekolah beserta panitia tingkat satuan pendidikan untuk menerapkan instruksi ini secara konsisten dan penuh komitmen.
Junaidi menekankan bahwa konsistensi pelaksanaan di lapangan merupakan kunci utama untuk membentengi satuan pendidikan dari intervensi nonprosedural serta menjaga validitas penerimaan siswa baru.
“Pelaksanaan SPMB tahun ini diarahkan menjadi pemenuhan atas kepastian layanan bagi masyarakat, sekaligus memproyeksikan wajah integritas penyelenggaraan pendidikan Kabupaten Sumbawa yang menjunjung tinggi nilai transparansi,” terangnya.
Labih lanjut jelasnya, melalui tata kelola SPMB 2026 ini, Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa optimis dapat memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik (public trust) terhadap komitmen pembangunan sektor pendidikan.
Dengan menghadirkan pelayanan yang jujur, akurat, dan berkeadilan, SPMB tahun ini menjadi pilar fundamental yang mengakselerasi ketercapaian visi besar daerah.
Kepatuhan regulasi yang berjalan secara harmonis ini membuktikan bahwa reformasi birokrasi pendidikan di Sumbawa mampu mengakomodasi hak-hak masyarakat secara luas sekaligus mengayomi eksistensi para pelaksana pendidikan di lapangan,” pungkasnya. (KS)









